9 Karya Budaya Betawi Diusulkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal

Sabtu, 19 Maret 2022 - 05:08 WIB
loading...
9 Karya Budaya Betawi...
Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta mengajukan sembilan karya budaya Betawi untuk dicatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta mengajukan sembilan karya budaya Betawi untuk dicatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal. Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta telah menyerahkan berkas persyaratan pengajuan tersebut.

Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana mengatakan, usulan karya budaya Betawi tersebut telah melalui koordinasi dan pembahasan bersama Lembaga Kebudayaan Betawi yang kemudian diserahkan ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta pada Rabu 16 Maret 2022. “Ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam melindungi dan melestarikan kebudayaan Betawi,” katanya di Kuningan Timur, Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).

Selain itu, kata dia, karena banyak masyarakat kurang memahami apa itu kekayaan intelektual personal maupun komunal. “Sedangkan hukum atas kepemilikan karya intelektual sangat berperan dalam memberikan perlindungan kekayaan intelektual itu sendiri, baik bersifat komunal (milik rakyat atau umum) maupun personal (perseorangan) yang juga dapat berpengaruh pada pengembangan ekonomi kreatif," ujar Iwan.

Baca juga: Pemprov DKI Tetapkan 14 Cagar Budaya, Ini Daftarnya



Iwan mengatakan, setiap produk budaya Betawi yang telah mendapatkan pencatatan Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) dapat melanjutkan proses pencatatan hak kekayaan intelektualnya ke Kemenkumham. Menurut Iwan, perlindungan kekayaan intelektual menjadi bagian penting dalam pembangunan nasional di masa yang akan datang dan telah memberikan kontribusi secara signifikan dalam perkembangan perekonomian nasional maupun internasional.

Karena itu, Iwan berharap, dengan pencatataan karya budaya Betawi di Kemenkumham akan semakin banyak karya budaya Betawi yang mendapatkan pengakuan dan perlindungan dari instansi berwenang, yang menjadi kebanggaan masyarakat Betawi. "Agar kita bisa bersama-sama menjaga serta melestarikan kebudayaan tersebut,” pungkasnya.

Adapun sembilan karya budaya Betawi yang diusulkan untuk pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal, antara lain:

1. Gambus Betawi
2. Pencak Silat Gerak Saka
3. Pencak Silat Sekojor
4. Pencak Silat Sabeni Tanabang
5. Sohibul Hikayat
6. Pencak Silat Troktok
7. Pencak Silat Pusaka Djakarta
8. Pencak Silat Mustika Kwitang
9. Pencak Silat Gamblong.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Festival Lebaran Betawi...
Festival Lebaran Betawi Tangsel Ke-6 Kembali Digelar di Jurang Mangu Barat
Di Tengah Cosplayer...
Di Tengah Cosplayer Kolonial, Sosok Si Pitung Hidupkan Budaya Betawi di Kota Tua
Titik Cerah Perjuangan...
Titik Cerah Perjuangan Hak atas Merek Arc’teryx di Indonesia
Rekomendasi
Harga Batu Bara buat...
Harga Batu Bara buat PLN Bakal Naik, Begini Penjelasan Bahlil
AS Berencana Bangun...
AS Berencana Bangun Persediaan Senjata Siap Tempur di Australia
Yusril Dialog dengan...
Yusril Dialog dengan BEM SI, Janji Sampaikan 5 Tuntutan ke Presiden
Berita Terkini
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Infografis
9 Poin Penegasan Rektor...
9 Poin Penegasan Rektor UGM terkait Ijazah Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved