HET Dicabut, KPPU Sidak Gudang Minyak Goreng di Medan

Jum'at, 18 Maret 2022 - 07:50 WIB
loading...
HET Dicabut, KPPU Sidak Gudang Minyak Goreng di Medan
Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU-RI) melakukan sidak terkait ketersediaan stok minyak goreng dan pendistribusiannya di Kota Medan, Kamis (17/3/2022). Foto dok/KPPU
A A A
MEDAN - Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU-RI) melakukan sidak terkait ketersediaan stok minyak goreng dan pendistribusiannya di Kota Medan, Kamis (17/3/2022). Sidak dilakukan menyusul dicabutnya harga eceran tertinggi (HET) oleh pemerintah.

Sidak bersama Dinas Ketahanan Pangan Kota Medan dan Polrestabes Kota Medan itu bertujuan untuk mengurai jalur distribusi minyak goreng mulai dari produsen hingga distributor. Dengan sidak ini diharapkan dapat diketahui di mana terjadi hambatan suplai minyak goreng ke pasar.



Di level produsen, tim melakukan sidak ke PT Musim Mas yang berada di Jalan Kol. Yos Sudarso. Hasil dari pantauan tim, di gudang produsen terdapat kurang lebih 1 juta liter minyak goreng kemasan premium dengan merek Sunco dan 30.000 liter minyak goreng kemasan sederhana dengan merek M&M.

Sementara kapasitas produksi perusahaan kurang lebih 170 ribu liter per hari untuk premium dan 80.000 liter per hari untuk kemasan sederhana.

Berdasarkan hasil pantauan tersebut, KPPU akan mendalami kembali data dan informasi yang disampaikan oleh Musim Mas, mengingat stok minyak goreng premium yang ditemukan di gudang jauh lebih besar daripada yang sederhana.

“Hasil pantauan di gudang sejalan dengan kondisi di lapangan akhir-akhir ini di mana minyak goreng merek terkenal seperti Sunco susah ditemukan di pasar dibandingkan dengan minyak goreng kemasan sederhana, bahkan muncul merek-merek baru yang sebelumnya kurang dikenal di masyarakat,” ujar Kepala Kanwil I KPPU Medan, Ridho Pamungkas.

Berdasarkan keterangan dari pihak Musim Mas, selama ini mereka tidak mendapatkan pasokan CPO yang dialokasikan dari DMO. Seminggu sebelumnya, Musim Mas membeli pasokan CPO dengan harga lelang sebesar Rp15.816/liter.

Minyak goreng dari Musim Mas didistribusikan melalui PT Wahana Tirtasari selaku distributor tunggal, yang juga merupakan perusahaan yang terafiliasi dengan PT Musim Mas. Dari PT Wahana Tirtasari, minyak goreng didistribusikan ke distributor level 2, salah satunya ke PT Andalan Prima Indonesia atau API.

Dari hasil sidak yang dilakukan tim ke API diketahui bahwa API sebagai distributor level 2 mendistribusikan kembali minyak gorengnya ke PT Everbright selaku distributor level 3. API sendiri berada di bawah naungan PT Everbright.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1645 seconds (0.1#10.140)
pixels