Kejati DKI Usut Sejumlah Perusahaan yang Jual Minyak Goreng ke Luar Negeri

Kamis, 17 Maret 2022 - 08:31 WIB
loading...
Kejati DKI Usut Sejumlah...
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tengah mengusut kasus mafia minyak goreng. Kasus ini diduga dilakukan oleh PT AMJ bersama sejumlah perusahaan lain. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tengah mengusut kasus mafia minyak goreng yang masuk kualifikasi tindak pidana korupsi. Kasus ini diduga dilakukan oleh PT AMJ bersama sejumlah perusahaan lain.

Kepala Seksi Pusat Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam mengatakan, penyelidikan tersebut dilakukan setelah Kepala Kejati DKI Jakarta Reda Manthovani mengeluarkan surat perintah penyelidikan.

"Penyelidikan tersebut ditandai dengan ditandatanganinya Surat Perintah Penyelidikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Manthovani, Nomor Sprinlid: Print-
848/M.1 Fd.1/03/2021 tanggal 16 Maret 2022," uajr Ashari melalui keterangan tertulisnya, Kamis (17/3/2022).

Baca juga: Profil Reda Manthovani, Kajati DKI yang Sikat Korupsi Pengadaan Masker di Banten

Ashari mengatakan, PT AMJ bersama perusahaan-perusahaan lain diduga melakukan perbuatan melawan hukum. Perbuatan itu dilakukan pada periode 2021 hingga 2022. Sehingga berdampak pada perekonomian negara hingga mengakibatkan terjadinya kelangkaan.

Adapun kronologis singkatnya, Ashari menjelaskan pada bulan Juli 2021 sampai dengan bulan Januari 2022, PT AMJ bersama-sama dengan PT NLT dan PT PDM melakukan ekspor minyak goreng kemasan melalui Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara sejumlah 7.247 karton.

Baca juga: Jokowi Ambil Alih Soal Minyak Goreng, Perindo: Semoga Segera Teratasi

Jumlah 7.247 karton tersebut terdiri dari kemasan 5 liter, kemasan 2 liter, kemasan 1 liter dan kemasan 620 mililiter dengan rincian pada 22 Juli 2021 sampai dengan 1 September 2021 berdasarkan 9 dokumen PEB, sejumlah 2.184 karton minyak goreng kemasan merek tertentu.



Kemudian pada 6 September 2022 sampai dengan tanggal 3 Januari 2022 untuk 23 PEB sejumlah 5.063 karton minyak goreng kemasan merek tertentu dengan menggunakan 32 kontainer ke berbagai negara. Salah satunya adalah Hongkong, dengan nilai penjualan perkartonnya sejumlah HK$240 sampai dengan HK$280 atau 3 kali lipat keuntungan dari nilai atau harga pembelian di dalam negeri.

"Perbuatan perusahan-perusahaan tersebut mengakibatkan terjadinya kelangkaan minyak goreng kemasan di dalam negeri dan diduga menimbulkan terjadinya kerugian perekonomian negara," pungkasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
Ini Tampang Tersangka...
Ini Tampang Tersangka Baru Kasus MBG Memakai Rompi Tahanan Kejagung
Periksa Sony Sonjaya,...
Periksa Sony Sonjaya, Kejagung Dalami Pengajuan Justice Collaborator
Rekomendasi
Langkah Mengejutkan,...
Langkah Mengejutkan, Partai Komunis Kuba Bersedia Buka Ekonomi Menuju Pasar Bebas
Dukung Penangkapan Roy...
Dukung Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Peradi Bersatu Minta Polisi Tak Tunduk Tekanan Opini Publik
Timnas Amerika Serikat...
Timnas Amerika Serikat Ungguli Australia 2-0 di Babak Pertama
Berita Terkini
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Program Ketahanan Pangan,...
Program Ketahanan Pangan, Puluhan Hektare Sawah di Batang Ditanami Padi Hasil Riset
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Infografis
Keren! ini Beberapa...
Keren! ini Beberapa Warteg yang Berada di Luar Negeri
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved