Polisi Amankan Puluhan Dos Minyak Goreng di Bulukumba yang Dijual di Atas HET

Rabu, 16 Maret 2022 - 20:28 WIB
loading...
Polisi Amankan Puluhan...
Polisi di Kabupaten Bulukumba mengamankan puluhan dos minyak goreng yang dijual di atas HET. Foto: SINDOnews/EKy Hendrawan
A A A
BULUKUMBA - Kepolisian ikut turun mengawasi distribusi dan ketersediaan minyak goreng di pasaran. Hal itu menyusul kelangkaan minyak goreng dan fenomena penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) .

Di Kabupaten Bulukumba, polisi mendapati adanya indikasi pelanggaran terkait penjualan minyak goreng di atas HET . Tepatnya di Toko Sumber Mas, Jalan Kemakmuran, Kelurahan Tanate, Kecamatan Bulukumpa.



Toko milik HS (59) diduga telah menjual minyak goreng di atas HET. Atas temuan itu, kepolisian bergerak cepat dan langsung mengamankan puluhan dos minyak goreng yang ada di toko tersebut.

Kapolsek Bulukumpa, AKP Asri S, yang memimpin operasi tersebut mengamankan 32 dos minyak goreng yang dijual di atas HET. Komoditas yang kini langka itu dijual Rp264 ribu per dos atau Rp22 ribu per liter, atau di atas HET sebesar Rp14 ribu.

"Benar, dari informasi yang kami peroleh, HS mendapatkan 900 dos dari HAC (55 tahun). HAC ini adalah distributor," kata Kapolres Bulukumba, AKBP Suryono Ridho Murtedjo.

Suryono mengatakan bahwa minyak goreng tersebut mulai disalurkan pada Selasa (15/3/2022) lalu. Sebelumnya, pihak toko telah membagikan kupon minyak goreng murah seharga Rp42 ribu per tiga liter.



"Namun saat itu tidak habis tersalur. Kemudian pada hari Rabu, 16 Maret 2022, penyaluran tersebut kembali dilakukan," ungkap dia.

Sebagian disalurkan berdasarkan kupon dengan harga Rp42 ribu per tiga liter dan sebagian pula dijual dengan harga Rp264 ribu per dos.

"Pengakuannya, dirinya menerima informasi kenaikan harga dari HAC selaku distributor asal Kabupaten Gowa dan langsung disalurkan ke pengecer sehingga dirinya menaikkan harga tersebut," ucap dia.

“Minyak goreng yang kami amankan ini dari distributor asal Kabupaten Gowa yang langsung menyalurkan ke para pengecer dan tidak melalui distributor lokal yang ada di Kabupaten Bulukumba," sambung Suryono.



Guna memastikan sisa minyak goreng tidak dijual mahal, kepolisian lantas mengamankan puluhan dos komoditas tersebut. Saat ini, 32 dos minyak goreng itu berada di Mapolres Bulukumba.

Suryono menyebut pihaknya akan mendalami adanya dugaan pelanggaran. Jika terbukti, maka akan dikenakan sanksi administrasi, sesuai dengan Permendag Nomor 6 tahun 2022 tentang penetapan harga minyak goreng.

“Terkait temuan ini kami juga akan melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Perdagangan," pungkas dia.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2398 seconds (0.1#10.140)