Angka Perkawinan Anak Tinggi, DPRD Bone Godok Perda PPA

Selasa, 15 Maret 2022 - 23:13 WIB
loading...
Angka Perkawinan Anak Tinggi, DPRD Bone Godok Perda PPA
DPRD Bone sedang menggodok Peraturan Daerah (Perda) Pencegahan Perkawinan Anak (PPA). Foto/Ilustrasi/Istimewa
A A A
BONE - Angka perkawinan anak di Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan terbilang tinggi. Guna menekan fenomena tersebut, DPRD Bone sedang menggodok Peraturan Daerah (Perda) Pencegahan Perkawinan Anak (PPA).

Hal itu disampaikan Ketua Pansus Ranperda Pencegahan Perkawinan Anak (PPA) Bone, Ade Ferry Afrizal, saat menjadi pembicara Seminar Nasional Pencegahan Perkawinan Anak di Sulawesi Selatan di Hotel Best Western Makassar, Selasa (15/3/2022).

"Kita di Kabupaten Bone menyusun peraturan daerah pencegahan perkawinan anak dengan berbagai pertimbangan dan permasalahan, seperti lemahnya strategi pemerintah daerah dan masih minimnya gerakan advokasi masyarakat sipil untuk mendorong lahirnya sistem pencegahan perkawinan anak yang komprehensif. Dimana tidak adanya regulasi yang secara khusus yang mengatur tentang pencegahan perkawinan anak," kata Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Bone ini.



Ia juga menyoroti kebijakan anggaran yang masih kurang berpihak pada kepentingan pencegahan perkawinan anak , belum terbangunnya sistem deteksi dini dan kerja sama mulitipihak untuk kepentingan pencegahan perkawinan anak, serta tingginya angka perkawinan anak di Kabupaten Bone .

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bone itu menyebutkan angka perkawinan anak di daerahnya bahkan meningkat setiap tahunnya. Ia menyebut mencapai ratusan kasus perkawinan anak.

"Kasus perkawinan anak yang dilimpahkan ke unit pelayanan terpadu, jumlahnya lebih dari 300 orang yang mengajukan permohonan dispensasi yang dulunya ditangani Pengadilan Agama," tuturnya.

Kegiatan yang dilaksanakan Institute Community Justice (ICJ) Makassar berkerjasama dengan Australian Indonesia Partnership For Justice 2 (AIPJ2) itu menghadirkan pembicara Direktur ICJ Warida Safie, Bupati Maros A Syafril Chaidir Syam, Direktorat Keluarga Perempuan Anak dan Pemuda Bappenas Yosi Diani Trisna, dan narasumber lainnya.



Direktur ICJ Warida Safie pada kesempatan itu menuturkan pihaknya bekerjasama Australian Indonesia Partnership For Justice 2 melakukan intervensi pencegahan perkawinan anak di dua kabupaten di Sulsel, Maros dan Bone

"Kami mendorong kebijakan daerah dalam bentuk Peraturan Daerah Pencegahan Perkawinan Anak di Kabupaten Bone dan Kabupaten Maros juga sudah memulai dengan peraturan bupati Maros untuk dapat menjadi basis hukum dan kebijakan berbagai lembaga di daerah untuk mencegah perkawinan anak secara terukur dan terencana," kata Warida.

Kata dia, data perkawinan anak dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Tahun 2018 Badan Pusat Statistik, mencatat angka perkawinan anak di Indonesia terbilang cukup tinggi mencapai 1, 2 juta kejadian.
(tri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7047 seconds (0.1#10.140)