Oditur Militer Tinggi II Panggil Ahli di Sidang Kolonel Priyanto
Selasa, 15 Maret 2022 - 08:21 WIB
loading...
Kolonel Inf Priyanto. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Oditurat Militer Tinggi II Jakarta berencana memanggil ahli sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana dengan terdakwa Kolonel Infanteri Priyanto.
Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan, ahli yang akan dihadirkan sebagai saksi yakni dokter yang menangani autopsi jenazah Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) untuk sebagai saksi.
”Yang melakukan visum terhadap saudara Handi Saputra selaku korban. Dari RSUD Margono,” kata Kolonel Sus Wirdel Boy, Selasa (15/3/2022). Baca juga: Terungkap! Kolonel Priyanto Ternyata Pernah Ngebom Sebuah Rumah
Kehadiran ahli tersebut, lanjut dia, sangat diperlukan guna mengungkap perbuatan Kolonel Inf Priyanto yang tidak menolong Handi ketika terjadi kecelakaan di Jalan Raya Nagreg, Bandung hingga menyebabkannya meninggal dunia lalu dibuang ke sungai Serayu Jawa Tengah.
Hasil autopsi yang tertuang dalam visum et repertum dari tim dokter RSUD Margono diketahui saat itu Handi masih hidup ketika dibuang karena terdapat air dan pasir di bagian organ paru. Baca juga: Detik-detik Kolonel Priyanto Perankan Adegan Rekonstruksi oleh Puspom AD
Lantaran dibuang dalam keadaan hidup ini perkara berubah dari kecelakaan lalu lintas menjadi pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP yang didakwakan ke Priyanto.
Namun Oditurat Militer Tinggi II Jakarta urung menghadirkan ahli sebagai saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (15/3/2022) ini.
Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan, ahli yang akan dihadirkan sebagai saksi yakni dokter yang menangani autopsi jenazah Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) untuk sebagai saksi.
”Yang melakukan visum terhadap saudara Handi Saputra selaku korban. Dari RSUD Margono,” kata Kolonel Sus Wirdel Boy, Selasa (15/3/2022). Baca juga: Terungkap! Kolonel Priyanto Ternyata Pernah Ngebom Sebuah Rumah
Kehadiran ahli tersebut, lanjut dia, sangat diperlukan guna mengungkap perbuatan Kolonel Inf Priyanto yang tidak menolong Handi ketika terjadi kecelakaan di Jalan Raya Nagreg, Bandung hingga menyebabkannya meninggal dunia lalu dibuang ke sungai Serayu Jawa Tengah.
Hasil autopsi yang tertuang dalam visum et repertum dari tim dokter RSUD Margono diketahui saat itu Handi masih hidup ketika dibuang karena terdapat air dan pasir di bagian organ paru. Baca juga: Detik-detik Kolonel Priyanto Perankan Adegan Rekonstruksi oleh Puspom AD
Lantaran dibuang dalam keadaan hidup ini perkara berubah dari kecelakaan lalu lintas menjadi pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP yang didakwakan ke Priyanto.
Namun Oditurat Militer Tinggi II Jakarta urung menghadirkan ahli sebagai saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (15/3/2022) ini.
Lihat Juga :