Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara, Pengacara: Kami Pikir Hukuman Mati
Senin, 14 Maret 2022 - 15:58 WIB
loading...
Pengacara Munarman, Aziz Yanuar, menanggapi santai tuntutan JPU terhadap kliennya, dengan 8 tahun penjara, dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Senin (14/3/2022). Foto: SINDOnews/Okto Rizki Alpino
A
A
A
JAKARTA - Pengacara Munarman menanggapi santai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya. JPU menuntut Munarman 8 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (14/3/2022).
Baca juga: JPU Tuntut Munarman 8 Tahun Penjara Terkait Dugaan Terorisme
Pengacara Munarman, Aziz Yanuar, mengaku pihaknya merasa tidak tertantang mendengar tuntutan dari JPU. Padahal, dalam sidang-sidang sebelumnya JPU menghadirkan para saksi yang selalu menarasikan kliennya adalah seorang tokoh teroris Indonesia.
"Kita sependapat dengan Pak Munarman tadi, tuntutan jaksa kurang serius. Jadi kita enggak tertantang. Kita pikir tuh tuntutannya hukumannya mati," ujarnya di PN Jakarta Timur.
Baca juga: Dituntut 8 Tahun Penjara, Munarman: Tuntutan Jaksa Tidak Serius
Dalam sidang pembacaan tuntutan tersebut JPU menyatakan mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) itu terbukti melanggar UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Munarman telah melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15, Juncto Pasal 7 serta Pasal 13 huruf C UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca juga: JPU Tuntut Munarman 8 Tahun Penjara Terkait Dugaan Terorisme
Pengacara Munarman, Aziz Yanuar, mengaku pihaknya merasa tidak tertantang mendengar tuntutan dari JPU. Padahal, dalam sidang-sidang sebelumnya JPU menghadirkan para saksi yang selalu menarasikan kliennya adalah seorang tokoh teroris Indonesia.
"Kita sependapat dengan Pak Munarman tadi, tuntutan jaksa kurang serius. Jadi kita enggak tertantang. Kita pikir tuh tuntutannya hukumannya mati," ujarnya di PN Jakarta Timur.
Baca juga: Dituntut 8 Tahun Penjara, Munarman: Tuntutan Jaksa Tidak Serius
Dalam sidang pembacaan tuntutan tersebut JPU menyatakan mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) itu terbukti melanggar UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Munarman telah melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15, Juncto Pasal 7 serta Pasal 13 huruf C UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Lihat Juga :