Kapasitas Penumpang MRT dan Transjakarta 100%, Partai Perindo DKI: Perekonomian Warga Segera Bangkit!
Senin, 14 Maret 2022 - 13:28 WIB
loading...
A
A
A
Kebijakan ini merupakan implementasi dari Surat Keputusan Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Nomor 145 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. Baca juga: Sukses Bangun Fraksi Perindo di DPRD Sikka, Sabinus Nabu Kembali Pimpin DPD Perindo Sikka
Selain itu, mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 mengenai pengaturan kapasitas penumpang maksimal 100 persen untuk moda transportasi massal yang berada di wilayah dengan status PPKM Level 2.
Meski sudah beroperasi dengan kapasitas 100 persen, kewajiban menggunakan masker tetap diterapkan di stasiun MRT maupun saat berada di halte dan di dalam bus TransJakarta.
”Ini sebuah langkah yang tepat di mana masyarakat Indonesia, khususnya Jakarta yang telah menerima vaksin 1, 2 dan 3 booster sudah harus siap untuk berdampingan dengan Covid-19, untuk menjalani keseharian berdampingan dengan Covid-19,” kata Effendi yang juga Ketua Umum DPP Pemuda Perindo sayap pemuda Partai Perindo ini.
Selain itu, mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 mengenai pengaturan kapasitas penumpang maksimal 100 persen untuk moda transportasi massal yang berada di wilayah dengan status PPKM Level 2.
Meski sudah beroperasi dengan kapasitas 100 persen, kewajiban menggunakan masker tetap diterapkan di stasiun MRT maupun saat berada di halte dan di dalam bus TransJakarta.
”Ini sebuah langkah yang tepat di mana masyarakat Indonesia, khususnya Jakarta yang telah menerima vaksin 1, 2 dan 3 booster sudah harus siap untuk berdampingan dengan Covid-19, untuk menjalani keseharian berdampingan dengan Covid-19,” kata Effendi yang juga Ketua Umum DPP Pemuda Perindo sayap pemuda Partai Perindo ini.
Lihat Juga :