Hamili Gadis 17 Tahun, Pria Ini Tak Berkutik saat Diringkus Resmob Polres Minahasa
loading...
A
A
A
MINAHASA - TK alias Theo (19) tak berkutik saat diringkus Tim Unit II Resmob Polres Minahasa. TK ditangkap di rumahnya di Kelurahan Tataaran I, Kecamatan Tondano Selatan, Kabupaten Minahasa, karena telah menyetubuhi gadis berinisial AT (17) hingga hamil.
Katim Unit II Resmob Minahasa, Bripka Surya menjelaskan, peristiwa persetubuhan tersebut terjadi pada Juli 2021 lalu. Saat itu, korban dijemput oleh pelaku di rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Tondano Utara.
"Jadi saat itu pelaku menjemput korban di rumahnya, selanjutnya pelaku membawa korban ke rumahnya di Kelurahan Tataran 1. Sampai di rumah, pelaku menyuruh korban masuk ke dalam kamarnya dan pelaku langsung memaksa korban bersetubuh," jelas Surya.
Pelaku menciumi korbannya dan membujuk korban untuk berhubungan badan sebanyak satu kali. Setelah kejadian tersebut, antara pelaku dan korban sering melakukan hubungan badan. Akibatnya, korban hamil dengan usia kehamilan 25 minggu.
"Korban mengalami kehamilan, pada bulan September 2021. Korban memberitahukan kepada pelaku bahwa dia hamil, pelaku mengatakan akan menikahi korban, tetapi sampai pada hari ini pelaku tidak menepati janji tersebut. Pelaku sudah kita tangkap, selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Minahasa untuk proses peyelidikan," tutup Surya.
Katim Unit II Resmob Minahasa, Bripka Surya menjelaskan, peristiwa persetubuhan tersebut terjadi pada Juli 2021 lalu. Saat itu, korban dijemput oleh pelaku di rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Tondano Utara.
"Jadi saat itu pelaku menjemput korban di rumahnya, selanjutnya pelaku membawa korban ke rumahnya di Kelurahan Tataran 1. Sampai di rumah, pelaku menyuruh korban masuk ke dalam kamarnya dan pelaku langsung memaksa korban bersetubuh," jelas Surya.
Pelaku menciumi korbannya dan membujuk korban untuk berhubungan badan sebanyak satu kali. Setelah kejadian tersebut, antara pelaku dan korban sering melakukan hubungan badan. Akibatnya, korban hamil dengan usia kehamilan 25 minggu.
"Korban mengalami kehamilan, pada bulan September 2021. Korban memberitahukan kepada pelaku bahwa dia hamil, pelaku mengatakan akan menikahi korban, tetapi sampai pada hari ini pelaku tidak menepati janji tersebut. Pelaku sudah kita tangkap, selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Minahasa untuk proses peyelidikan," tutup Surya.
(eyt)