Dandim 0510 Tigaraksa Sita Seragam TNI Milik Kades Wanakerta
Jum'at, 11 Maret 2022 - 20:31 WIB
loading...
Dandim 0510/Tigaraksa Letkol Inf Bangun Siregar langsung bergerak cepat menyita baju seragam TNI milik Kepala Desa Wanakerta Lurah Tumpang Sugian. Foto: Ist
A
A
A
TANGERANG - Komandan Distrik Militer ( Dandim ) 0510/Tigaraksa Letkol Inf Bangun Siregar langsung bergerak cepat menyita baju seragam TNI milik Kepala Desa Wanakerta Lurah Tumpang Sugian. Penyitaan ini untuk mencegah dipakai lagi dan disalahgunakan.
Oknum kades di Kabupaten Tangerang mengenakan seragam TNI ini sempat viral di media sosial. Letkol Inf Bangun Siregar mengatakan, langsung memerintahkan anggotanya untuk melacak keberadaan seragam TNI tersebut dan meminta Lurah Tumpang Sugian (LTS) membuat surat pernyataan permohonan maaf.
Baca juga: Kunjungi Jenderal TNI Andika Perkasa, Kapolri Diajak Keliling Mabes TNI AD
"Kami berharap agar LTS tidak mengulangi perbuatannya lagi, karena secara prosedur yang tertuang di dalam aturan pemakaian seragam TNI resmi oleh sipil tidak dibenarkan, hanya untuk prajurit aktif," ujarnya, Jumat (11/3/2022).
Penggunaan seragam maupun atribut TNI hanya diperuntukkan bagi jajaran anggota yang masih aktif. Bagi yang sudah pensiun/purnawirawan pun masih diatur. Jika saat Diklat resmi pihaknya masih memaklumi, itu pun tidak boleh memakai tanda kepangkatan.
"Saat ini kami hanya melakukan teguran saja. Kami juga memahami karena mungkin LTS bangga memakai seragam TNI karena usai dididik selama dua minggu di Pusdik Infanteri di Bandung. Lembaga pendidikan terhormat TNI AD, namun tetap saja tindakan tersebut tidak benar," ujar Bangun.
Oknum kades di Kabupaten Tangerang mengenakan seragam TNI ini sempat viral di media sosial. Letkol Inf Bangun Siregar mengatakan, langsung memerintahkan anggotanya untuk melacak keberadaan seragam TNI tersebut dan meminta Lurah Tumpang Sugian (LTS) membuat surat pernyataan permohonan maaf.
Baca juga: Kunjungi Jenderal TNI Andika Perkasa, Kapolri Diajak Keliling Mabes TNI AD
"Kami berharap agar LTS tidak mengulangi perbuatannya lagi, karena secara prosedur yang tertuang di dalam aturan pemakaian seragam TNI resmi oleh sipil tidak dibenarkan, hanya untuk prajurit aktif," ujarnya, Jumat (11/3/2022).
Penggunaan seragam maupun atribut TNI hanya diperuntukkan bagi jajaran anggota yang masih aktif. Bagi yang sudah pensiun/purnawirawan pun masih diatur. Jika saat Diklat resmi pihaknya masih memaklumi, itu pun tidak boleh memakai tanda kepangkatan.
"Saat ini kami hanya melakukan teguran saja. Kami juga memahami karena mungkin LTS bangga memakai seragam TNI karena usai dididik selama dua minggu di Pusdik Infanteri di Bandung. Lembaga pendidikan terhormat TNI AD, namun tetap saja tindakan tersebut tidak benar," ujar Bangun.
Lihat Juga :