Hari Ini Mal di Depok Kembali Dibuka, Bioskop dan Salon Masih Tutup
Selasa, 16 Juni 2020 - 09:01 WIB
loading...
Salah sat mal di kawasan Jalan Margonda, Kota Depok. Foto: SINDOnews/R Ratna Purnama
A
A
A
DEPOK - Hari in i Pemerintah Kota Depok membuka kembali pusat perbelanjaan modern. Pembukaan mal dilakukan dengan sejumlah ketentuan dan pengelola diminta berkomitmen dengan fakta integritas yang telah disepakati.
“Berkenaan dengan rencana pembukaan pusat perbelanjaan modern (mal) pada hari ini, Selasa 16 Juni 2020, dengan ini disampaikan kepada pengelola mal agar berkomitmen dengan fakta integritas yang sudah dibuat," ujar Wali Kota Depok Mohammad Idris, Selasa (16/6/2020).
Dalam ketentuan, ditetapkan kuota yang diperbolehkan hanya 50 persen dari kondisi normal sebelumnya. Pengelola juga diminta menerapkan protokol kesehatan yang berlaku, dan menyiapkan mitigasi bencana. (Baca juga: Buka Mulai 16 Juni, Begini Protokol Pengunjung Masuk Mal di Kota Depok)
Dalam ketentuan juga disebutkan terdapat beberapa jenis usaha yang belum boleh beroperasi. Beberapa aktivitas di mal yang belum diperkenankan untuk dibuka yaitu klinik dokter gigi, tempat bermain dan kegiatan anak, bioskop, karaoke, salon, spa, barber shop/cukur rambut, panti pijat/refleksi dan fitnes center (pusat kebugaran),” katanya. (Baca juga Infografis: Menggerakkan Ekonomi dengan Mengaktifkan Industri Pariwisata)
Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Kota Depok, Sutikno Pariyoto, mengaku senang dengan pembukaan kembali pusat perbelanjaan. Hal ini membawa angin segar bagi pelaku usaha. Pasalnya selama tiga bulan ini para pelaku usaha di pusat perbelanjaan menjadi mati suri.
“Berkenaan dengan rencana pembukaan pusat perbelanjaan modern (mal) pada hari ini, Selasa 16 Juni 2020, dengan ini disampaikan kepada pengelola mal agar berkomitmen dengan fakta integritas yang sudah dibuat," ujar Wali Kota Depok Mohammad Idris, Selasa (16/6/2020).
Dalam ketentuan, ditetapkan kuota yang diperbolehkan hanya 50 persen dari kondisi normal sebelumnya. Pengelola juga diminta menerapkan protokol kesehatan yang berlaku, dan menyiapkan mitigasi bencana. (Baca juga: Buka Mulai 16 Juni, Begini Protokol Pengunjung Masuk Mal di Kota Depok)
Dalam ketentuan juga disebutkan terdapat beberapa jenis usaha yang belum boleh beroperasi. Beberapa aktivitas di mal yang belum diperkenankan untuk dibuka yaitu klinik dokter gigi, tempat bermain dan kegiatan anak, bioskop, karaoke, salon, spa, barber shop/cukur rambut, panti pijat/refleksi dan fitnes center (pusat kebugaran),” katanya. (Baca juga Infografis: Menggerakkan Ekonomi dengan Mengaktifkan Industri Pariwisata)
Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Kota Depok, Sutikno Pariyoto, mengaku senang dengan pembukaan kembali pusat perbelanjaan. Hal ini membawa angin segar bagi pelaku usaha. Pasalnya selama tiga bulan ini para pelaku usaha di pusat perbelanjaan menjadi mati suri.
Lihat Juga :