Terima Laporan Kisruh BPNT, Adnan Minta Dinsos Awasi Semua E-Warong

Jum'at, 11 Maret 2022 - 14:59 WIB
loading...
Terima Laporan Kisruh...
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, meminta agar Dinsos Gowa melakukan pengawasan terhadap semua agen e-warong yang ada di wilayahnya. Foto: Dok Pemkab Gowa
A A A
GOWA - Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan , meminta agar Dinas Sosial (Dinsos) Gowa melakukan pengawasan terhadap semua agen e-warong yang ada di Kabupaten Gowa.

Hal ini menyusul adanya laporan terkait dugaan agen dan pendamping program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang melakukan pemaksaan bagi masyarakat penerima manfaat untuk membelanjakan uang bantuannya pada agen atau e-Warong tertentu.

Adnan mengatakan BPNT adalah program Kementerian Sosial. Sehingga pemerintah daerah hanya terlibat sebagai pengawas program saja.

Termasuk, penentuan agen atau e-Warong menjadi sepenuhnya hak pembuat program dalam hal ini Kementerian Sosial. Dimana proses penentuan agen ditetapkan pihak perbankan yang menjadi penyalur bantuan.



"Agen itu ditentukan perbankan dalam hal ini BNI atau yang ada dalam Himbara, jadi tidak ada urusannya dengan kami. Kita hanya melakukan pengawasan," terang Adnan .

Meski demikian, Pemkab Gowa melalui Dinsos akan menindak jika agen atau e-Warong yang dilaporkan melakukan pemaksaan kepada masyarakat terbukti melakukan hal tersebut.

Ia pun telah menginstruksikan Dinsos , untuk memberikan pemahaman atau edukasi kepada masyarakat bahwa dalam mekanisme perbelanjaan dana bantuan penerima manfaat tidak wajib belanja di agen tertentu.

Kepala Dinsos Gowa , Firdaus, mengatakan penyaluran BPNT untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dilakukan oleh PT POS Indonesia secara tunai berdasarkan berdasarkan petunjuk teknis (juknis) yang ada.

"Uang yang diterima tiap KPM itu Rp200.000 per bulan dan untuk pembayarannya dilakukan tiga bulan ini yaitu Januari, Februari dan Maret 2022 sehingga jumlahnya Rp600.000," ujarnya.

Ia menyebutkan, di Kabupaten Gowa tercatat sebanyak 225 agen Himbara atau e-Warong dalam program ini. Sementara untuk proses pembelanjaan kebutuhan pangan yang dibutuhkan, KPM tidak diwajibkan membelanjakan uangnya di agen atau e-Warong tertentu.

KPM boleh belanja di E-Warong, pasar tradisional, toko sembako lainnya sepanjang program sembako, sehingga sebagian kebutuhan pangan KPM terpenuhi. Seperti karbo hidrat, protein hewani, protein nabati, vitamin dan mineral.



Dirinya juga kembali mengingat kepada seluruh pendamping dan agen agar tidak memaksa para KPM untuk berbelanja di agen tertentu. Dirinya meminta agar para pendamping ini memberikan edukasi untuk berbelanja sembako di seluruh agen yang ditunjuk Kemensos RI.

"Sejak rapat pertama yang dihadiri dari Satgas Bansos dari Polres Gowa, Pimpinan BNI, Exsecutif Manager PT POS Makassar dan Gowa, para TKSK saya sudah sampaikan bahwa dengan bantuan uang tunai ini agar berhati-hati. Jangan di paksa KPM untuk belanja pada E-warong tertentu, tapi edukasi KPM agar belanja sembako di warung mana saja sesuai ketentuan dari Kemensos," jelasnya.

Ia berharap ke depannya agar penyaluran bantuan sembako, baik non tunai maupun secara tunai agar bisa tepat sasaran, tepat jumlah, tepat harga, tepat kualitas, dan tepat administrasi sesuai ketentuan Permensos Nomor 5 Tahun 2021.

"Semoga dengan program sembako yang diberikan kepada KPM secara tunai ini betul-betul dapat dimanfaatkan untuk pemenuhan sebagian kebutuhan pangan," harapnya.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1694 seconds (0.1#10.140)