Demo di Depan Gedung DPR, Ini 5 Tuntutan Buruh
Jum'at, 11 Maret 2022 - 11:56 WIB
loading...
Serikat buruh kembali menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (11/3/2022). Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Serikat buruh kembali menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan , Jumat (11/3/2022). Aksi kali ini digawangi oleh Partai Buruh yang membawa beragam organisasi buruh seperti serikat buruh, serikat petani, pekerja rumah tangga, miskin kota, dan berbagai elemen masyarakat yang lain.
Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal menjelaskan, aksi unjuk rasa ini membawa lima tuntutan utama. Kelima tuntutan tersebut merupakan keresahan bersama Partai Buruh, serikat buruh, serikat petani, dan elemen masyarakat lainnya. Baca juga: Ribuan Buruh Bakal Kepung DPR, Ini 4 Tuntutan yang Disuarakan
"Tuntutan pertama ialah menolak masa perpanjangan jabatan presiden," ujar Iqbal melalui keterangan, Jumat (11/3/2022).
Menurut Iqbal, penundaan pemilu yang didasari akibat penurunan ekonomi menurut ketiga partai politik merupakan alasan yang mengada-ada. Menurutnya, perubahan yang tidak sesuai Undang-undang Dasar 1945 adalah bentuk dari kudeta konstitusional.
Kedua, batalkan Permenaker No 2 Tahun 2022 yang berisikan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun. Iqbal menegaskan pihaknya mendesak untuk mencabut peraturan tersebut, bukan untuk direvisi.
Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal menjelaskan, aksi unjuk rasa ini membawa lima tuntutan utama. Kelima tuntutan tersebut merupakan keresahan bersama Partai Buruh, serikat buruh, serikat petani, dan elemen masyarakat lainnya. Baca juga: Ribuan Buruh Bakal Kepung DPR, Ini 4 Tuntutan yang Disuarakan
"Tuntutan pertama ialah menolak masa perpanjangan jabatan presiden," ujar Iqbal melalui keterangan, Jumat (11/3/2022).
Menurut Iqbal, penundaan pemilu yang didasari akibat penurunan ekonomi menurut ketiga partai politik merupakan alasan yang mengada-ada. Menurutnya, perubahan yang tidak sesuai Undang-undang Dasar 1945 adalah bentuk dari kudeta konstitusional.
Kedua, batalkan Permenaker No 2 Tahun 2022 yang berisikan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun. Iqbal menegaskan pihaknya mendesak untuk mencabut peraturan tersebut, bukan untuk direvisi.
Lihat Juga :