Dapat Arahan Anies, Pemprov DKI Cabut Upaya Banding Putusan PTUN terkait Penanganan Banjir

Kamis, 10 Maret 2022 - 17:47 WIB
loading...
Dapat Arahan Anies,...
Pemprov DKI Jakarta memutuskan mencabut upaya hukum banding atas putusan PTUN terkait penanganan banjir di Jakarta tahun 2021, setelah mendapat arahan dari Gubernur Anies Baswedan. Foto: SINDOnews/Dok.
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memutuskan mencabut upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 205/G/TF/2021/PTUN-JKT terhadap petitum (tuntutan) yang dilayangkan sejumlah warga mengenai penanganan banjir di Jakarta tahun 2021. Upaya banding sebelumnya telah diajukan oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta pada Senin (7/3/2022).

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, pada prinsipnya upaya hukum banding yang sebelumnya dilakukan oleh Biro Hukum adalah karena mengikuti prosedur standar saja dalam seluruh proses penanganan perkara di Pemprov DKI Jakarta. Namu upaya hukum banding terhadap putusan PTUN tersebut dicabut pada hari ini, Kamis (10/3/2022).

Baca juga: Pemprov DKI Banding Putusan PTUN Terkait Kali Mampang Supaya Lebih Jelas

Pencabutan upaya hukum banding ini berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan setelah melihat bahwa, dalam putusannya majelis hakim tidak menyatakan Pemprov DKI Jakarta melakukan perbuatan melawan hukum, serta menolak 5 tuntutan dari 7 tuntutan penggugat. Termasuk menolak tuntutan ganti rugi dari para penggugat.

"Dalam hal ini, majelis hakim telah mempertimbangkan bahwa hanya 2 tuntutan yang dinilai belum dilakukan optimal oleh Pemprov DKI di Kali Mampang, dan sesungguhnya itu pun telah dilakukan oleh Pemprov DKI yang terus berupaya untuk menanggulangi permasalahan banjir di wilayah Kali Mampang,” kata Yayan di Balai Kota Jakarta, Kamis (10/3/2022).

Adapun 5 tuntutan yang ditolak majelis hakim PTUN Jakarta ,yaitu:
1. Pelebaran Kali Krukut di Kelurahan Pela Mampang.
2. Pengerukan sungai yang sejak tahun 2017 tidak rutin dilakukan di Kali Krukut.
3. Pengerukan Kali Cipinang yang sudah mengalami pendangkalan.
4. Pembuatan tanggul di bantaran Kali Cipinang.
5. Tuntutan ganti rugi Para Penggugat senilai Rp1.156.950.000.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
KJP Plus Tahap 1 2026...
KJP Plus Tahap 1 2026 Sudah Cair, Cek Rincian Dana yang Diterima Siswa
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Rekomendasi
Rudy Poa Kembali Kibarkan...
Rudy Poa Kembali Kibarkan Merah Putih di Asia Cross Country Rally 2026, Delapan Kali Tampil Membela Indonesia
Kemhan Bakal Datangkan...
Kemhan Bakal Datangkan Helikopter AW149 dan 12 Pesawat Tempur dari Italia
PLN EPI Tawarkan Kontrak...
PLN EPI Tawarkan Kontrak hingga 5 Tahun untuk Pemasok Biomassa
Berita Terkini
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
Bea Cukai Bali Nusra...
Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih dari Rp11,2 Miliar
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Diskon Bayar PBB-P2 Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved