Pemkab Luwu Lelang 66 Unit Randis, Motor Paling Murah Rp130 Ribu
loading...
A
A
A
LUWU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu, mengajukan lelang 66 unit kendaraan dinas jenis motor dan mobil. Seluruh berkas syarat lelang telah terpenuhi.
Kepala Bidang Aset, Badan Pengelolah Aset dan Keuangan Daerah (BPKD), Muhammad Rafie Baharuddin, menyampaikan SK Bupati Luwu, soal pengajuan telang 66 unit Randis sudah terbit.
"Dasar lelang, Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah. SK penetapan nilai limit per unit dan penjualan barang milik daerah Pemkab Luwu , sudah diteken pak bupati," ujarnya.
Kasubid Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Daerah, Yusuf menyebutkan, Pemkab Luwu rencana akan melelang kendaraan operasional jenis motor dan mobil serta alat berat.
"Mobil sebanyak 29 unit, mobil merk Kuda, Kijang Grand, Nissan Terano, ini eks mobil dinas Sekda. Mobil yang diajukan lelang buatan tahun 1994 hingga 2005. Harga taksasi antara Rp2.900.000,- hingga harga Rp14 juta," sebutnya.
"Harga paling rendah Rp2,9 juta itu kami jual dalam bentuk scrab atau besi tua. Kami juga ajukan lelang motor atau roda dua, sebanyak 37 unit, seperti Suzuki Shogun, Suzuki A100, Honda Supra, Honda Win, motor trail monstrac tahun 2012," lanjutnya.
Disebutkan Yusuf, motor paling tua yang akan dilelang keluaran tahun 1996 yaitu Honda Win dan yang paling muda motor trail monstrac tahun 2012.
"Khusus kontrak ini sudah rusak parah sementara peralatan atau onderdil susah. Limit harga motor paling murah Rp130 ribu yakni Honda Win, ini juga dijual dalam bentuk besi tua atau scrab dan paling mahal Rp1,2 juta ini jenis motor trail monstrac," rincinya.
Dalam kesempatan tersebut, Bidang Aset BPKD Luwu , menyampaikan syarat peserta lelang mengajukan permohonan secara online ke kantor KPKNL melalui aplikasi Lelang Indonesia yakni aplikasi berbasis android.
Setelah terproses, peserta diminta melakukan pembayaran uang jaminan 50 persen dari harga limit. Dana ini kembali utuh tanpa ada potongan ketika peserta tidak menang lelang atau mundur sebagai peserta lelang.
"Pemda hanya menyiapkan atau melaporkan dan menyodorkan data dan fisik kendaraan ke KPKNL selanjutnya dari KPKNL turun melakukan penilaian atau taksasi yakni penentuan nilai limit harga lelang. Hasil taksasi KPKNL dilaporkan ke Bupati Luwu selanjutnya dibuatkan SK penetapan nilai limit per unit dan penjualan barang milik daerah Pemkab luwu," katanya.
Dasar SK ini Pemkab Luwu kemudian bermohon kepada KPKNL melakukan penjualan lelang terbuka. Rencana lelang online akhir Maret 2022. Kami sudah mendaftar, persyaratan sudah dipenuhi, kami sisah menunggu jadwal yang ditetapkan KPKNL," kuncinya.
Kepala Bidang Aset, Badan Pengelolah Aset dan Keuangan Daerah (BPKD), Muhammad Rafie Baharuddin, menyampaikan SK Bupati Luwu, soal pengajuan telang 66 unit Randis sudah terbit.
"Dasar lelang, Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah. SK penetapan nilai limit per unit dan penjualan barang milik daerah Pemkab Luwu , sudah diteken pak bupati," ujarnya.
Kasubid Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Daerah, Yusuf menyebutkan, Pemkab Luwu rencana akan melelang kendaraan operasional jenis motor dan mobil serta alat berat.
"Mobil sebanyak 29 unit, mobil merk Kuda, Kijang Grand, Nissan Terano, ini eks mobil dinas Sekda. Mobil yang diajukan lelang buatan tahun 1994 hingga 2005. Harga taksasi antara Rp2.900.000,- hingga harga Rp14 juta," sebutnya.
"Harga paling rendah Rp2,9 juta itu kami jual dalam bentuk scrab atau besi tua. Kami juga ajukan lelang motor atau roda dua, sebanyak 37 unit, seperti Suzuki Shogun, Suzuki A100, Honda Supra, Honda Win, motor trail monstrac tahun 2012," lanjutnya.
Disebutkan Yusuf, motor paling tua yang akan dilelang keluaran tahun 1996 yaitu Honda Win dan yang paling muda motor trail monstrac tahun 2012.
"Khusus kontrak ini sudah rusak parah sementara peralatan atau onderdil susah. Limit harga motor paling murah Rp130 ribu yakni Honda Win, ini juga dijual dalam bentuk besi tua atau scrab dan paling mahal Rp1,2 juta ini jenis motor trail monstrac," rincinya.
Dalam kesempatan tersebut, Bidang Aset BPKD Luwu , menyampaikan syarat peserta lelang mengajukan permohonan secara online ke kantor KPKNL melalui aplikasi Lelang Indonesia yakni aplikasi berbasis android.
Setelah terproses, peserta diminta melakukan pembayaran uang jaminan 50 persen dari harga limit. Dana ini kembali utuh tanpa ada potongan ketika peserta tidak menang lelang atau mundur sebagai peserta lelang.
"Pemda hanya menyiapkan atau melaporkan dan menyodorkan data dan fisik kendaraan ke KPKNL selanjutnya dari KPKNL turun melakukan penilaian atau taksasi yakni penentuan nilai limit harga lelang. Hasil taksasi KPKNL dilaporkan ke Bupati Luwu selanjutnya dibuatkan SK penetapan nilai limit per unit dan penjualan barang milik daerah Pemkab luwu," katanya.
Dasar SK ini Pemkab Luwu kemudian bermohon kepada KPKNL melakukan penjualan lelang terbuka. Rencana lelang online akhir Maret 2022. Kami sudah mendaftar, persyaratan sudah dipenuhi, kami sisah menunggu jadwal yang ditetapkan KPKNL," kuncinya.
(agn)