Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Produk Herbal Tanpa Izin Edar BPOM
Rabu, 09 Maret 2022 - 21:16 WIB
loading...
A
A
A
Merasa dirugikan Tatang melaporkan MJA ke Polda Metro Jaya pada 8 Oktober 2021 yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B4981/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Amin Fahrudin, kuasa hukum Tatang Mulyadi mengatakan, pelaporan atas nama MJA didasari kerugian yang menimpa perusahaan. Dia meyakini kerugian tersebut disebabkan beredarnya Freshmag milik MJA.
Baca juga: Erick Thohir Tugasi BUMN Farmasi Produksi Obat Herbal
“Klien kami merasa dirugikan oleh Freshmag yang diduga palsu dan beredar luas di pasaran. Logo dan kemasannya sangat mirip sehingga seolah-olah produk tersebut adalah produk kami, padahal yang diproduksi dan diperdagangkan tidak mempunyai izin edar BPOM,” ujar Amin, Rabu (9/3/2022).
Berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 197 jo pasal 106 yang telah diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pasal 60 angka 10 jo angka 4 menyebutkan Freshmag masuk kategori sediaan farmasi yang wajib mengantongi izin edar dari BPOM bukan PIRT. “Aturan inilah yang kami ajukan untuk menjerat MJA karena memperdagangkan produk hanya dengan izin edar PIRT,” ujarnya.
Nama MJA sempat ramai disebut-sebut oleh pengusaha jamu herbal di Jabodetabek. Pria muda yang tinggal di Depok itu juga disebut-sebut dalam ribut-ribut perdagangan herbal merek Az-Zikra yang diperkenalkan pendakwah kondang almarhum Ustaz Arifin Ilham.
Amin Fahrudin, kuasa hukum Tatang Mulyadi mengatakan, pelaporan atas nama MJA didasari kerugian yang menimpa perusahaan. Dia meyakini kerugian tersebut disebabkan beredarnya Freshmag milik MJA.
Baca juga: Erick Thohir Tugasi BUMN Farmasi Produksi Obat Herbal
“Klien kami merasa dirugikan oleh Freshmag yang diduga palsu dan beredar luas di pasaran. Logo dan kemasannya sangat mirip sehingga seolah-olah produk tersebut adalah produk kami, padahal yang diproduksi dan diperdagangkan tidak mempunyai izin edar BPOM,” ujar Amin, Rabu (9/3/2022).
Berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 197 jo pasal 106 yang telah diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pasal 60 angka 10 jo angka 4 menyebutkan Freshmag masuk kategori sediaan farmasi yang wajib mengantongi izin edar dari BPOM bukan PIRT. “Aturan inilah yang kami ajukan untuk menjerat MJA karena memperdagangkan produk hanya dengan izin edar PIRT,” ujarnya.
Nama MJA sempat ramai disebut-sebut oleh pengusaha jamu herbal di Jabodetabek. Pria muda yang tinggal di Depok itu juga disebut-sebut dalam ribut-ribut perdagangan herbal merek Az-Zikra yang diperkenalkan pendakwah kondang almarhum Ustaz Arifin Ilham.
(jon)
Lihat Juga :