Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Produk Herbal Tanpa Izin Edar BPOM
Rabu, 09 Maret 2022 - 21:16 WIB
loading...
Polda Metro Jaya menetapkan MJA (28) sebagai tersangka atas dugaan memproduksi jamu atau obat tradisional tanpa izin edar BPOM. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan MJA (28) sebagai tersangka atas dugaan memproduksi jamu atau obat tradisional tanpa izin edar Badan Pengawasan Obat dan Makanan ( BPOM ).
“Yang diduga telah melakukan tindak pidana produksi dan memperdagangkan sediaan farmasi tanpa izin edar,” demikian kutipan dari surat pemberitahuan penetapan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Jumat (4/3/2022).
Baca juga: Tingkatkan Imunitas dengan Konsumsi Herbal
Dalam kasus ini, tersangka diduga telah mengedarkan produk jamu herbal merek Freshmag, madu untuk asam lambung tanpa izin edar BPOM. MJA memperdagangkan Freshmag dengan bermodalkan izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor dan nomor registrasi hak kekayaan merek dari Kementerian Hukum dan HAM.
Padahal, satu tahun sebelum tersangka memperdagangkan merek tersebut, produk dengan merek Freshmag telah diproduksi CV Bumi Wijaya Cilacap, Jawa Tengah dan dipasarkan resmi bernomor izin edar POM TR 203641251.
Direktur Bumi Wijaya Tatang Mulyadi merasa dirugikan dengan beredarnya Freshmag yang diproduksi MJA. Freshmag yang diduga palsu tersebut banyak beredar di toko online. Sepanjang 2021 peredaran Freshmag milik tersangka mulai menggerus pendapatan CV Bumi Wijaya.
“Yang diduga telah melakukan tindak pidana produksi dan memperdagangkan sediaan farmasi tanpa izin edar,” demikian kutipan dari surat pemberitahuan penetapan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Jumat (4/3/2022).
Baca juga: Tingkatkan Imunitas dengan Konsumsi Herbal
Dalam kasus ini, tersangka diduga telah mengedarkan produk jamu herbal merek Freshmag, madu untuk asam lambung tanpa izin edar BPOM. MJA memperdagangkan Freshmag dengan bermodalkan izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor dan nomor registrasi hak kekayaan merek dari Kementerian Hukum dan HAM.
Padahal, satu tahun sebelum tersangka memperdagangkan merek tersebut, produk dengan merek Freshmag telah diproduksi CV Bumi Wijaya Cilacap, Jawa Tengah dan dipasarkan resmi bernomor izin edar POM TR 203641251.
Direktur Bumi Wijaya Tatang Mulyadi merasa dirugikan dengan beredarnya Freshmag yang diproduksi MJA. Freshmag yang diduga palsu tersebut banyak beredar di toko online. Sepanjang 2021 peredaran Freshmag milik tersangka mulai menggerus pendapatan CV Bumi Wijaya.
Lihat Juga :