Aturan Baru Perjalanan Domestik Diharap Tingkatkan Wisatawan di Sulsel
Rabu, 09 Maret 2022 - 19:41 WIB
loading...
Kawasan wisata titik nol di Bulukumba. Salah satu destinasi wisata andalan di Sulsel. Foto: Sindonews/dok
A
A
A
MAKASSAR - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Sulawesi Selatan, menyambut baik kebijakan baru aturan perjalanan domestik yang mulai dilonggarkan.
Kebijakan baru itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Satgas Covid-19 mengenai perjalanan orang di dalam negeri. SE tersebut bernomor 11 Tahun 2022 dan berlaku mulai 8 Maret 2022.
Baca Juga: Menparekraf Umumkan 300 Desa Wisata, Sulsel Terbanyak Kedua
Dalam SE terbaru ini, Satgas Covid-19 melonggarkan persyaratan perjalanan orang di dalam negeri. Yakni, bagi pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis kedua atau vaksin booster, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Sementara yang baru satu kali vaksin, tetap harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR.
Sekretaris Disbudpar Sulsel, Devo Khaddafi menuturkan, pembebasan aturan penggunaan PCR dan antigen cukup berpengaruh pada turunnya kunjungan wisatawan. Sehingga, dengan terbitnya aturan baru ini, disebut memberi angin segar bagi sektor pariwisata .
"Kami sambut baik pencabutan kebijakan PCR dan antigen untuk pengguna angkutan. Ini pasti akan meningkatkan minat masyarakat untuk kembali berwisata, otomatis berdampak kepada jumlah wisatawan di Sulsel," katanya.
Kebijakan baru itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Satgas Covid-19 mengenai perjalanan orang di dalam negeri. SE tersebut bernomor 11 Tahun 2022 dan berlaku mulai 8 Maret 2022.
Baca Juga: Menparekraf Umumkan 300 Desa Wisata, Sulsel Terbanyak Kedua
Dalam SE terbaru ini, Satgas Covid-19 melonggarkan persyaratan perjalanan orang di dalam negeri. Yakni, bagi pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis kedua atau vaksin booster, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Sementara yang baru satu kali vaksin, tetap harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR.
Sekretaris Disbudpar Sulsel, Devo Khaddafi menuturkan, pembebasan aturan penggunaan PCR dan antigen cukup berpengaruh pada turunnya kunjungan wisatawan. Sehingga, dengan terbitnya aturan baru ini, disebut memberi angin segar bagi sektor pariwisata .
"Kami sambut baik pencabutan kebijakan PCR dan antigen untuk pengguna angkutan. Ini pasti akan meningkatkan minat masyarakat untuk kembali berwisata, otomatis berdampak kepada jumlah wisatawan di Sulsel," katanya.
Lihat Juga :