Istri Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Ajukan Diri Sebagai Jaminan Penangguhan Penahanan

Rabu, 09 Maret 2022 - 15:17 WIB
loading...
Istri Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Ajukan Diri Sebagai Jaminan Penangguhan Penahanan
Doni Salmanan dan sang istri, Dinan Nurfajrina. Foto/Istimewa
A A A
BANDUNG - Crazy rich Bandung Doni Salmanan mengajukan penangguhan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara dugaan penipuan dan tindak pencucian uang (TPPU) oleh Bareskrim Polri, Selasa (8/3/2022) malam.

Afiliator platform Quotex itu mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan istrinya sendiri, Dinan Nurfajrina. Bahkan, Sang Istri langsung menyusul Doni ke Bareskrim Polri untuk menandatangani surat penangguhan penahanan, tadi malam.

"Sudah diajukan tadi malam (penangguhan penahanan). Ditandatangani istrinya (surat penangguhan penahanan), iya istrinya penangguh," ungkap Ikbar Firdaus, kuasa hukum Doni Salmanan, Rabu (9/3/2022).

Baca juga: Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Ditahan, Polda Jabar Buka Pengaduan Penipuan TPPU

Disinggung alasan upaya penangguhan penahanan tersebut, Ikbar meyakinkan bahwa kliennya yang juga dikenal sebagai Crazy Rich Bandung itu tak akan menghilangkan barang bukti.

"Alasan pokonya terkait masalah materilnya tidak akan menghilangkan alat bukti, itu sudah pasti," tegasnya.

Lebih lanjut Ikbar mengatakan, usai resmi menyandang status tersangka penipuan dan TPPU, kliennya itu menerima proses hukum yang berjalan. Bahkan, Ikbar menyatakan, Doni Salmanan siap bersikap kooperatif selama menjalani penyelidikan atas perkara tersebut.

"Intinya menerima proses hukum yang sedang berjalan. Kami akan kooperatif mengikuti persoalan ini, tidak akan menghindar," tegasnya lagi.

Disinggung sikap Doni Salmanan usai menjalani pemeriksaan dan resmi ditetapkan sebagai tersangka, Ikbar mengungkapkan bahwa kliennya itu tegar menerima penetapan tersangka tersebut.

"Pada saat penahanan tadi malam, Doni lebih tegar, dalam arti bahwa dia menghadapi laporan ini dengan gentlemen," kata Ikbar.

Pihaknya pun mengapresiasi penyidik Bareskrim Polri saat melakukan pemeriksaan terhadap kliennya. Selama 13 jam diperiksa, kata Ikbar, penyidik memenuhi hak-hak dari Doni Salmanan.

"Kita sangat apresiasi dengan penyidik siber Bareskrim Polri, karena terkait hak-hak tersangka pada saat pemeriksaan diakomodir dan dilayani dengan baik, termasuk didampingi penasehat hukum," tandasnya.

Diketahui, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan dan TPPU platform Quotex. Doni menjadi tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman 20 tahun penjara.

Doni Salmanan sendiri diketahui baru menikahi Dinan Nurfajrina 14 Desember 2021. Saking cintanya kepada sang Istri, pada 6 Januari 2022 lalu, Doni meluncurkan video klip lagu berjudul "Hari Indah Tak Berujung".

Video klip tersebut dibuat sebagai tanda kebahagiaan karena dirinya bisa mendapatkan perempuan cantik dan salehah yang selama ini dicarinya. Lagu tersebut juga menjadi sebuah simbol untuk lelaki yang bertemu dengan jodohnya dan menjadi hari indah yang tidak akan ada ujungnya sampai di surga nanti.

"Jika dijabarkan tentu akan sangat panjang, tapi inti pesan dalam lagu dan video klip ini adalah ketika kita bertemu dengan jodoh wajib dengan kondisi apa adanya. Pasangan kita harus tahu kondisi kita semuanya, jangan memaksakan diri untuk terlihat kaya di depan pasangan kita. Apa adanya saja," ujar Doni Salmanan, Selasa (11/1/2021) lalu.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4487 seconds (0.1#10.140)