Tersangka Pemerkosaan dan Pembunuhan Wanita Muda di Sawah Besar Terancam 15 Tahun Penjara

Rabu, 09 Maret 2022 - 14:04 WIB
loading...
Tersangka Pemerkosaan...
Tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan wanita muda di indekos Sawah Besar, Jakarta Pusat, terancam hukuman 15 tahun penjara. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan wanita muda di indekos Sawah Besar, Jakarta Pusat, terancam hukuman 15 tahun penjara. Pelaku berinisial MA (23) memperkosa AW (19) di kamar indekosnya dan membunuhnya dikenakan Pasal 352 subsidair Pasal 286 KUHP tentang penganiayaan dan perkosaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Hal demikian disampaikan Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto saat menggelar jumpa pers di Mapolres Jakarta Pusat, Blok 1, Jalan Garuda, Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, Rabu (9/3/2022). Baca juga: Tak Butuh Waktu Lama, 3 Jam Polisi Ringkus Pembunuh Wanita Muda di Sawah Besar

"Itu artinya bahwa perkara saat ini adalah perkara penganiayaan yang sebabkan matinya korban perkosaan dan pencurian dengan kekerasan serta tindak penganiayaan. Ancaman hukuman tersangka maksimal 15 tahun," kata Setyo.

Kemudian, Setyo juga mengungkapkan, motif pelaku melakukan aksi keji tersebut. Berawal sakit hati karena cinta ditolak oleh korban AW. Kemudian, hal itu membuat MA gelap mata hingga tega menghabisi nyawa korban.

"Tempat kejadian kamar kos milik AW di lantai 2 modus operandi adalah tersangka sakit hati karena cintanya ditolak. Jadi tersangka menaruh hati pada korban, menurut tersangka, korban pun punya perasaan sama karena setiap harinya korban selalu mau diantar ke tempat kerja pulang pun dijemput. Jadi mungkin perasaan tersangkamengisyarakatkan korban punya perasaan sama," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Fakta Memalukan Keluarga...
4 Fakta Memalukan Keluarga Kerajaan Norwegia Divonis 4 Tahun Penjara karena Pemerkosaan
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Prancis Buka Penyelidikan...
Prancis Buka Penyelidikan Pembunuhan Khashoggi usai Ada Pengaduan terhadap Mohammed bin Salman
Rekomendasi
PLN Rombak Jajaran Direksi,...
PLN Rombak Jajaran Direksi, Darmawan Masih Dirut dan Tambah Posisi Wadirut
AS atau Iran yang Menang...
AS atau Iran yang Menang Perang? Ini Jawaban Mengejutkan 10 Pakar Militer
Protes Keras Penangkapan...
Protes Keras Penangkapan Roy Suryo-dr Tifa, Refly Harun: Keduanya Kooperatif Sejak Awal
Berita Terkini
HCML Gandeng PMI Gelar...
HCML Gandeng PMI Gelar Donor Darah, Tumbuhkan Kepedulian Sesama
7.000 Massa Gelar Unjuk...
7.000 Massa Gelar Unjuk Rasa Dukung Pemerintahan Prabowo di Silang Monas
MNC Peduli dan MNC Tourism...
MNC Peduli dan MNC Tourism Gelar Edukasi Gizi dan Demo Masak di Kampung Cibilik Sukabumi
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
5 Titik Aksi Demo di...
5 Titik Aksi Demo di Jakarta Hari Ini, 4.263 Personel Gabungan Dikerahkan
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
Infografis
Ini Tersangka Serangan...
Ini Tersangka Serangan Mobil yang Tewaskan 15 Orang di AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved