Penawar Harga di Bawah Pasar Selalu Menang Tender Pemerintah Dikeluhkan Kontraktor
loading...
A
A
A
YOGYAKARTA - Penawaran harga di bawah pasar alias banting harga agar memenangkan lelang pekerjaan pemerintah dikeluhkan oleh para kontraktor. Sebab, penawaran harga yang tidak wajar berpotensi menyebabkan proyek tidak jadi, sehingga menimbulkan kerugian negara .
Hal ini menjadi salah satu pokok bahasan yang mencuat dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema "Urgensi Hukum Persaingan Usaha di Bidang Jasa Konstruksi" di Yogyakarta, Senin (7/3/2022) lalu. Hadir dalam FGD ini, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) DIY Hendri Setiawan MSM, Direktur Investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Gopprera Panggabean, dan perwakilan dari Asosiasi Kontraktor Nasional (ASKONAS) pusat dan DIY.
Ketua DPP ASKONAS, M Lutfi Setiabudi mengatakan, sesuai Perpres Nomor 12 Tahun 2021, kontraktor perlu memperbaiki tata kelola, menurunkan permasalahan korupsi dalam dunia tender pengadaan barang/jasa. Selain itu, kontraktor juga perlu meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan juga meningkatkan kecepatan penyerapan anggaran dengan menggunakan harga wajar.
Menurut M Lutfi, berdasarkan Perpres tersebut, penawaran di bawah 80% dari harga awal harus dievaluasi kewajaran harganya dan musti ada penambahan jaminan. Sebab, bila penawaran rendah maka dimungkinkan banyak proyek yang tidak jadi.
"Selain rugi secara keuangan negara, juga saat penawaran rendah tidak jarang proyek under spek. Secara konstruksi ini sangat berbahaya, misal bangunan runtuh. Kita logika saja, harga rendah mustahil output akan berkualitas. Maka hari ini saya juga undang dari pengguna jasa konstruksi seperti pemerintahan, agar mereka tidak takut untuk menentukan pemenang tender berdasarkan asumsi harga wajar, bukan harga terendah," Kata Lutfi dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (9/3/2022).
Menanggapi paparan M Lutfi, Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean mengatakan untuk harga rendah atau yang diperkirakan oleh pesaing sebagai harga merugi, hanya bisa dibuktikan oleh laporan keuangan. Baca:
"Maka kasus penawar harga terendah itu harus dilihat benar tidak bahwa dia bertujuan menguasai pasar di wilayah tersebut atau kasuistik saja. Dan ini tidak mudah dibuktikan. Bisa saja dia merugi tapi itu strategi agar perusahaannya tetap jalan, karyawan makan, misalnya, tapi kan bukan untuk membunuh perusahaan lain," papar Gopprera.
Gopprera mengatakan KPPU tidak bisa masuk ke sebuah perkara yang bukan masalah persaingan usaha. Penawar harga terendah memang selama ini jadi salah satu parameter utama bagi pemerintah untuk menentukan pemenang. Hal itu sah-sah saja asal tidak ada indikasi persekongkolan dan niat buruk untuk menyingkirkan para pelaku usaha konstruksi lainnya.
"Dan selama tidak ada kerugian dari pemerintah BPK pun kalau dilapori masalah seperti ya tidak akan memproses. Fokusnya adakah kerugian pemerintah, itu BPK. Kalau KPPU fokusnya adakah persaingan tidak sehat? Harga rendah atau harga merugi ini sulit dibuktikan sebagai usaha untuk mematikan pelaku usaha lain kecuali dia menang terus dan menguasai di atas 50% total proyek di Yogya itu baru mungkin ada usaha monopoli," papar Goppera.
Sementara itu, Ketua KPPU DIY, Hendri Setiawan MSM mengatakan, persaingan memaksa perusahaan menekan biaya konstruksi menjadi lebih rendah dan memaksa perusahaan untuk selalu menciptakan produk baru dan berinovasi. Sehingga menciptakan pelayanan yang baik dan akhirnya konsumen diuntungkan.
"Adanya persaingan sehat pada akhirnya akan memproduksi produk yang berkualitas, mengusahakan biaya yang efisien, optimalisasi pemanfaatan sumber daya, aplikasi terknologi dan hal positif lain," katanya.
Karenanya pemerintah membuat kebijakan agar ada persaingan usaha yang sehat di Tanah Air. Pengusaha atau perusahaan dilarang melakukan tindakan monopoli dan persekongkolan demi terciptanya iklim usaha yang sehat dan menguntungkan konsumen atau masyarakat.
"Nah kalau mencium adanya penawaran yang bermasalah, persekongkolan, langsung datang saja ke kantor KPPU. Bikin laporan, kita bantu cara bikin laporannya. Dan ada argo yang langsung jalan. Argo 14 hari ya dalam 14 hari harus sudah kami putus. Kalau belum, ada kesempatan konfirmasi dan kita akan dapat teguran dari atasan karena indikator kerja kita jelek," kata Hendry. Baca: Horor Penyiksaan di Lapas Narkotika Yogyakarta, Napi Disuruh Makan Muntahan dan Minum Air Seni.
Adapun Ketua DPD ASKONAS DIY, Belli Rudyanto, mendorong KPPU untuk mendampingi pemerintah agar memperbaiki pola tender bisa benar-benar memberi kesempatan kepada kontraktor terbaik, yang memberi pekerjaan dengan kualitas terjaga sekaligus dengan harga wajar.
"Dengan ini semua bisa tumbuh, tidak hanya satu dua yang bisa tumbuh karena semata-mata berani mati-matian menekan harga. Soal kualitas, ini yang jadi pertanyaan kalau harga terlalu rendah," katanya. Baca Juga: Geger, Komnas HAM Ungkap Penyiksaan dan Kekerasan di Lapas Narkotika Yogyakarta.
Ketua DPP ASKONAS, M Lutfi Setiabudi menegaskan pada intinya pemerintah jangan mengajari kontraktor untuk bekerja dengan tidak benar. "Sebaliknya bantu kontraktor untuk bekerja lebih baik dengan utamakan kualitas," katanya.
Hal ini menjadi salah satu pokok bahasan yang mencuat dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema "Urgensi Hukum Persaingan Usaha di Bidang Jasa Konstruksi" di Yogyakarta, Senin (7/3/2022) lalu. Hadir dalam FGD ini, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) DIY Hendri Setiawan MSM, Direktur Investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Gopprera Panggabean, dan perwakilan dari Asosiasi Kontraktor Nasional (ASKONAS) pusat dan DIY.
Ketua DPP ASKONAS, M Lutfi Setiabudi mengatakan, sesuai Perpres Nomor 12 Tahun 2021, kontraktor perlu memperbaiki tata kelola, menurunkan permasalahan korupsi dalam dunia tender pengadaan barang/jasa. Selain itu, kontraktor juga perlu meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan juga meningkatkan kecepatan penyerapan anggaran dengan menggunakan harga wajar.
Menurut M Lutfi, berdasarkan Perpres tersebut, penawaran di bawah 80% dari harga awal harus dievaluasi kewajaran harganya dan musti ada penambahan jaminan. Sebab, bila penawaran rendah maka dimungkinkan banyak proyek yang tidak jadi.
"Selain rugi secara keuangan negara, juga saat penawaran rendah tidak jarang proyek under spek. Secara konstruksi ini sangat berbahaya, misal bangunan runtuh. Kita logika saja, harga rendah mustahil output akan berkualitas. Maka hari ini saya juga undang dari pengguna jasa konstruksi seperti pemerintahan, agar mereka tidak takut untuk menentukan pemenang tender berdasarkan asumsi harga wajar, bukan harga terendah," Kata Lutfi dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (9/3/2022).
Menanggapi paparan M Lutfi, Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean mengatakan untuk harga rendah atau yang diperkirakan oleh pesaing sebagai harga merugi, hanya bisa dibuktikan oleh laporan keuangan. Baca:
"Maka kasus penawar harga terendah itu harus dilihat benar tidak bahwa dia bertujuan menguasai pasar di wilayah tersebut atau kasuistik saja. Dan ini tidak mudah dibuktikan. Bisa saja dia merugi tapi itu strategi agar perusahaannya tetap jalan, karyawan makan, misalnya, tapi kan bukan untuk membunuh perusahaan lain," papar Gopprera.
Gopprera mengatakan KPPU tidak bisa masuk ke sebuah perkara yang bukan masalah persaingan usaha. Penawar harga terendah memang selama ini jadi salah satu parameter utama bagi pemerintah untuk menentukan pemenang. Hal itu sah-sah saja asal tidak ada indikasi persekongkolan dan niat buruk untuk menyingkirkan para pelaku usaha konstruksi lainnya.
"Dan selama tidak ada kerugian dari pemerintah BPK pun kalau dilapori masalah seperti ya tidak akan memproses. Fokusnya adakah kerugian pemerintah, itu BPK. Kalau KPPU fokusnya adakah persaingan tidak sehat? Harga rendah atau harga merugi ini sulit dibuktikan sebagai usaha untuk mematikan pelaku usaha lain kecuali dia menang terus dan menguasai di atas 50% total proyek di Yogya itu baru mungkin ada usaha monopoli," papar Goppera.
Sementara itu, Ketua KPPU DIY, Hendri Setiawan MSM mengatakan, persaingan memaksa perusahaan menekan biaya konstruksi menjadi lebih rendah dan memaksa perusahaan untuk selalu menciptakan produk baru dan berinovasi. Sehingga menciptakan pelayanan yang baik dan akhirnya konsumen diuntungkan.
"Adanya persaingan sehat pada akhirnya akan memproduksi produk yang berkualitas, mengusahakan biaya yang efisien, optimalisasi pemanfaatan sumber daya, aplikasi terknologi dan hal positif lain," katanya.
Karenanya pemerintah membuat kebijakan agar ada persaingan usaha yang sehat di Tanah Air. Pengusaha atau perusahaan dilarang melakukan tindakan monopoli dan persekongkolan demi terciptanya iklim usaha yang sehat dan menguntungkan konsumen atau masyarakat.
"Nah kalau mencium adanya penawaran yang bermasalah, persekongkolan, langsung datang saja ke kantor KPPU. Bikin laporan, kita bantu cara bikin laporannya. Dan ada argo yang langsung jalan. Argo 14 hari ya dalam 14 hari harus sudah kami putus. Kalau belum, ada kesempatan konfirmasi dan kita akan dapat teguran dari atasan karena indikator kerja kita jelek," kata Hendry. Baca: Horor Penyiksaan di Lapas Narkotika Yogyakarta, Napi Disuruh Makan Muntahan dan Minum Air Seni.
Adapun Ketua DPD ASKONAS DIY, Belli Rudyanto, mendorong KPPU untuk mendampingi pemerintah agar memperbaiki pola tender bisa benar-benar memberi kesempatan kepada kontraktor terbaik, yang memberi pekerjaan dengan kualitas terjaga sekaligus dengan harga wajar.
"Dengan ini semua bisa tumbuh, tidak hanya satu dua yang bisa tumbuh karena semata-mata berani mati-matian menekan harga. Soal kualitas, ini yang jadi pertanyaan kalau harga terlalu rendah," katanya. Baca Juga: Geger, Komnas HAM Ungkap Penyiksaan dan Kekerasan di Lapas Narkotika Yogyakarta.
Ketua DPP ASKONAS, M Lutfi Setiabudi menegaskan pada intinya pemerintah jangan mengajari kontraktor untuk bekerja dengan tidak benar. "Sebaliknya bantu kontraktor untuk bekerja lebih baik dengan utamakan kualitas," katanya.
(nag)