Selesai Isolasi Mandiri, Exit Test PCR Pasien Covid-19 Cukup 1 Kali

Rabu, 09 Maret 2022 - 11:26 WIB
loading...
Selesai Isolasi Mandiri,...
Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta resmi mengumumkan kelonggaran terkait masyarakat yang terindikasi positif Covid-19 dan perlu melakukan isolasi mandiri. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta resmi mengumumkan kelonggaran terkait masyarakat yang terindikasi positif Covid-19 dan perlu melakukan isolasi mandiri . Kabar baik tersebut, pasien cukup dengan hanya melakukan exit test PCR sebanyak satu kali.

"Kementerian Kesehatan telah memperbarui ketentuan Exit Test atau tes untuk menentukan selesainya masa isolasi dengan tes PCR," dikutip MNC Portal Indonesia dalam laman resmi Dinkes DKI, Rabu(9/3/2022). Baca juga: Rumah Isolasi Mandiri Bakal Dipasangi Stiker Khusus

Dijelaskan Dinkes DKI, exit test merupakan tes dalam menentukan selesainya masa isolasi mandiri. Tes tersebut bisa dilakukan setelah lima hari terindikasi covid-19.

Perlu ditekankan, tes hanya berlaku sekali setelah H+5 terindikasi positif. Setelah itu, dalam sepuluh hari secara otomatis keterangan pada aplikasi PeduliLindungi akan berubah menjadi warna hijau atau dinyatakan terbebas Covid-19.



"Jika tidak dengan tes PCR. Status warna di PeduliLindungi akan otomatis hijau pada (H+10) atau 10 hari setelah positif Covid-19," katanya.

Aturan tersebut berlaku bagi pasien yang telah terindikasi positif serta tengah melakukan isolasi Mandiri pertanggal 22 Februari 2022 hingga seterusnya. Baca juga: Rapid Test Reaktif, Haikal Hassan Diminta Isolasi Mandiri
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Waspada Virus Hanta,...
Waspada Virus Hanta, Menkes Budi Minta Screening ke WHO, Siapkan Rapid Test dan PCR
Rekor! Pria Ini Terinfeksi...
Rekor! Pria Ini Terinfeksi Covid-19 selama 2 Tahun Nonstop
Lowongan Pasukan Putih...
Lowongan Pasukan Putih DKI Jakarta 2025 Diperpanjang, Cek Syarat dan Link Pendaftarannya
Rekomendasi
Sebut 108 UU Perlu Diubah,...
Sebut 108 UU Perlu Diubah, Cak Imin: Omnibus Law Ciptaker hingga Agraria
Amalan Jumat: Raih Cahaya...
Amalan Jumat: Raih Cahaya dengan Membaca Surat Al-Kahfi
KPK: Sebelum Serahkan...
KPK: Sebelum Serahkan Amplop ke Menhut, Bupati Kuansing Kumpulkan SGD 46.500
Berita Terkini
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Ketinggian Abu Mencapai 1.600 Meter
Gempa Magnitudo 5,8...
Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Ternate Maluku Utara Pagi Ini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Infografis
Vaksin Covid-19 BUMN...
Vaksin Covid-19 BUMN Hampir Selesai Diuji Klinis Fase 3
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved