Selesai Isolasi Mandiri, Exit Test PCR Pasien Covid-19 Cukup 1 Kali

Rabu, 09 Maret 2022 - 11:26 WIB
loading...
Selesai Isolasi Mandiri,...
Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta resmi mengumumkan kelonggaran terkait masyarakat yang terindikasi positif Covid-19 dan perlu melakukan isolasi mandiri. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta resmi mengumumkan kelonggaran terkait masyarakat yang terindikasi positif Covid-19 dan perlu melakukan isolasi mandiri . Kabar baik tersebut, pasien cukup dengan hanya melakukan exit test PCR sebanyak satu kali.

"Kementerian Kesehatan telah memperbarui ketentuan Exit Test atau tes untuk menentukan selesainya masa isolasi dengan tes PCR," dikutip MNC Portal Indonesia dalam laman resmi Dinkes DKI, Rabu(9/3/2022). Baca juga: Rumah Isolasi Mandiri Bakal Dipasangi Stiker Khusus

Dijelaskan Dinkes DKI, exit test merupakan tes dalam menentukan selesainya masa isolasi mandiri. Tes tersebut bisa dilakukan setelah lima hari terindikasi covid-19.

Perlu ditekankan, tes hanya berlaku sekali setelah H+5 terindikasi positif. Setelah itu, dalam sepuluh hari secara otomatis keterangan pada aplikasi PeduliLindungi akan berubah menjadi warna hijau atau dinyatakan terbebas Covid-19.



"Jika tidak dengan tes PCR. Status warna di PeduliLindungi akan otomatis hijau pada (H+10) atau 10 hari setelah positif Covid-19," katanya.

Aturan tersebut berlaku bagi pasien yang telah terindikasi positif serta tengah melakukan isolasi Mandiri pertanggal 22 Februari 2022 hingga seterusnya. Baca juga: Rapid Test Reaktif, Haikal Hassan Diminta Isolasi Mandiri
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Waspada Virus Hanta,...
Waspada Virus Hanta, Menkes Budi Minta Screening ke WHO, Siapkan Rapid Test dan PCR
Rekor! Pria Ini Terinfeksi...
Rekor! Pria Ini Terinfeksi Covid-19 selama 2 Tahun Nonstop
Lowongan Pasukan Putih...
Lowongan Pasukan Putih DKI Jakarta 2025 Diperpanjang, Cek Syarat dan Link Pendaftarannya
Rekomendasi
Mengapa Berbhakti pada...
Mengapa Berbhakti pada Ibu Didahulukan dalam Islam? Ini Penjelasan Al Quran dan Hadis
Tiru Adegan TV, Istri...
Tiru Adegan TV, Istri Isap Racun dari Tangan Suami yang Digigit Kobra, Malah Ikut Keracunan
Trump Klaim Iran Setujui...
Trump Klaim Iran Setujui Hampir Semua yang Diinginkan AS Selama Negosiasi
Berita Terkini
Gugat Polda Metro, Roy...
Gugat Polda Metro, Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka
Rumah Sakit IHC Jember...
Rumah Sakit IHC Jember Dinilai Berhasil Hadirkan Layanan Kesehatan yang Humanis
Gerakan Solidaritas...
Gerakan Solidaritas BEM UI untuk Bencana Aceh
Pemprov DKI Luncurkan...
Pemprov DKI Luncurkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Bisa Prediksi hingga 3 Hari
Cerita Pramono Kena...
Cerita Pramono Kena Tegur Istrinya Gegara Aturan Pilah Sampah, Disuruh Cuci Wadah Plastik Sambal
Bea Cukai Pantoloan...
Bea Cukai Pantoloan Gagalkan Peredaran 224 Ribu Batang Rokok Ilegal di Palu
Infografis
RSDC Wisma Atlet Resmi...
RSDC Wisma Atlet Resmi Tak Lagi Rawat Pasien Covid-19
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved