Tak Kuat Tahan Nafsu, Kakek Bejat 2 Kali Perkosa Gadis Disabilitas
loading...
A
A
A
CIREBON - Kakek berinisial K dijebloskan ke sel tahanan Polresta Cirebon, usai ditangkap oleh anggota Satreskrim Polresta Cirebon. Kakek berusia 64 tahun tersebut, dengan tega memperkosa gadis disablitas yang merupakan tetangganya sendiri.
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton mengatakan, peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi pada Kamis (16/9/2021) di wilayah Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon. "Saat kejadian, korban sedang beraktivitas di tempat wisata di dekat rumahnya. Kemudian tersangka melakukan pemaksaan dan memperdayai korban dengan bujuk rayu," katanya, Selasa (8/3/2022).
Anton mengatakan, aksi pemerkosaan tersebut dilakukan tersangka kepada korban sebanyak dua kali. Selain itu, tersangka juga mengancam korban agar tidak menceritakan pemerkosaan tersebut kepada siapapun.
Korban pemerkosaan tersebut, merupakan anak yatim karena ayahnya telah meninggal dunia. Bahkan, tersangka dan kornan sudah saling mengenal karena bertetangga meski jarak rumahnya tidak terlalu dekat.
Pemerkosaan tersebut terungkap oleh pihak keluarga korban, dan langsung dilaporkan ke Satreskrim Polresta Cirebon pada Desember 2021. Satreskrim Polresta Cirebon, langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti.
"Kami menangkap tersangka Senin (7/3/2022) malam di rumahnya. Proses penyidikannya sempat menemui kendala, karena korban pemerkosaan merupakan penyandang disabilitas sehingga penyidik harus hati-hati untuk mencari petunjuk terduga pelakunya," ujar Anton.
Bahkan, pihaknya pun melibatkan pendamping untuk mendampingi pemeriksaan terhadap korban pemerkosaan tersebut. Pasalnya, korban yang merupakan penyandang disabilitas membuat petugas kesulitan mendalami keterangan yang disampaikannya.
Menurutnya, sejumlah barang bukti juga turut disita dalam kasus pemerkosaan tersebut. Diantaranya, baju yang dikenakan korban saat kejadian, bukti visum, dan lainnya. Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon.
"Seluruh barang bukti dalam kasus pemerkosaan ini juga telah diamankan. Atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka dijerat Pasal 285 KUHP, dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," tandasnya.
Lihat Juga: Viral! Kakak Adik di Purworejo Diperkosa 13 Orang hingga Melahirkan, Polisi Periksa 8 Saksi
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton mengatakan, peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi pada Kamis (16/9/2021) di wilayah Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon. "Saat kejadian, korban sedang beraktivitas di tempat wisata di dekat rumahnya. Kemudian tersangka melakukan pemaksaan dan memperdayai korban dengan bujuk rayu," katanya, Selasa (8/3/2022).
Anton mengatakan, aksi pemerkosaan tersebut dilakukan tersangka kepada korban sebanyak dua kali. Selain itu, tersangka juga mengancam korban agar tidak menceritakan pemerkosaan tersebut kepada siapapun.
Korban pemerkosaan tersebut, merupakan anak yatim karena ayahnya telah meninggal dunia. Bahkan, tersangka dan kornan sudah saling mengenal karena bertetangga meski jarak rumahnya tidak terlalu dekat.
Pemerkosaan tersebut terungkap oleh pihak keluarga korban, dan langsung dilaporkan ke Satreskrim Polresta Cirebon pada Desember 2021. Satreskrim Polresta Cirebon, langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti.
"Kami menangkap tersangka Senin (7/3/2022) malam di rumahnya. Proses penyidikannya sempat menemui kendala, karena korban pemerkosaan merupakan penyandang disabilitas sehingga penyidik harus hati-hati untuk mencari petunjuk terduga pelakunya," ujar Anton.
Baca Juga
Bahkan, pihaknya pun melibatkan pendamping untuk mendampingi pemeriksaan terhadap korban pemerkosaan tersebut. Pasalnya, korban yang merupakan penyandang disabilitas membuat petugas kesulitan mendalami keterangan yang disampaikannya.
Menurutnya, sejumlah barang bukti juga turut disita dalam kasus pemerkosaan tersebut. Diantaranya, baju yang dikenakan korban saat kejadian, bukti visum, dan lainnya. Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon.
"Seluruh barang bukti dalam kasus pemerkosaan ini juga telah diamankan. Atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka dijerat Pasal 285 KUHP, dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," tandasnya.
Lihat Juga: Viral! Kakak Adik di Purworejo Diperkosa 13 Orang hingga Melahirkan, Polisi Periksa 8 Saksi
(eyt)