Perjalanan Domestik Tanpa PCR dan Antigen, Wagub DKI Sebut Transisi Memasuki Masa Endemi

Selasa, 08 Maret 2022 - 14:22 WIB
loading...
Perjalanan Domestik...
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah Pusat merubah aturan perjalanan dalam negeri atau domestik dengan mencabut aturan PCR atau antigen. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemprov tetap mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat.

Menurutnya, saat ini Indonesia sedang di tahap transisi pandemi Covid-19 ke endemi. Baca juga: Jakarta PPKM Level 2, DKI Targetkan Lagi 1.000 Sekolah Terapkan PTM

"Itu kebijakan Pemerintah Pusat kami akan taat untuk mengikuti kebijakan pusat. Kita (Indonesia) ini sedang akan memasuki masa endemi," ucap Ariza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (8/3/2022).

Ariza pun menilai kebijakan di beberapa negara juga telah berubah salah satunya di Arab Saudi. Bahkan Ia juga menyebut di Eropa pun sudah beberapa negara yang lepas masker.

"Beberapa minggu ini kebijakan di negara lain sudah keluar, bahkan di Arab Saudi tidak ada karantina antigen, bisa ibadah, umrah bisa syai syaratnya cuma satu apa itu pakai masker dan vaksin," ujarnya.



"Itu di Saudi belum beberapa di negara lan, di Eropa sudah, bahkan di Eropa sudah buka masker sudah maju lagi," tambahnya.

Lebih lanjut, Ariza pun menilai varian Omicron memang penularannya lebih cepat. Namun, bobotnya masih di bawah flu.

"Kalau kita lihat dari kasusnya yang ada Omicron memang terjadi percepatan penularan tapi bobotnya di bawah flu," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah disuntik vaksin Covid-19 dosis kedua sudah tidak perlu menunjukkan aktivitas antigen maupun PCR negatif. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Baca juga: Jakarta PPKM Level 2, Wagub DKI: Kita Kurangi Kapasitas

“Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal, hari ini pemerintah akan memberlakukan berbagai kebijakan sebagai berikut, pertama pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukan tes antigen maupun PCR negatif,” kata Luhut saat konferensi pers secara virtual, Senin 7 Maret 2022.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Waspada Virus Hanta,...
Waspada Virus Hanta, Menkes Budi Minta Screening ke WHO, Siapkan Rapid Test dan PCR
Covid-19 di Asia Naik,...
Covid-19 di Asia Naik, Mantan Komandan Satgas RS Wisma Atlet Imbau Masyarakat Waspada
Kasus Covid-19 di India...
Kasus Covid-19 di India Naik Imbas Varian Baru, Banyak yang Rasakan Gejala Sakit Tenggorokan
Rekomendasi
Ajukan Jadi JC, Mantan...
Ajukan Jadi JC, Mantan Waka BNN Sony Sonjaya Diperiksa di Kejagung Besok
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Cara Mengecilkan Perut...
Cara Mengecilkan Perut Buncit Tanpa Diet dan Olahraga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved