Banyak PHK Massal, Buruh Minta Pencairan JHT Tak Dipersulit
Selasa, 08 Maret 2022 - 13:46 WIB
loading...
Buruh minta pencairan JHT ridak dipersulit menyusul semakin banyaknya kasus PHK.Foto/ilustrasi
A
A
A
BANDUNG - Organisasi buruh meminta pemerintah tidak mempersulit penyaluran klaim jaminan hari tua (JHT). Hal itu menanggapi rencana pemerintah pencairan JHT pada usia 56 tahun.
Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) 92 Hermawan menyampaikan, PHK massal sedang terjadi di masa pandemi. Hal tersebut membuat gelombang PHK kian menjadi-jadi hingga banyak buruh klaim dana JHT.
Baca juga: Penampakan 2 Pembunuh Wanita Cantik yang Mayatnya Dibuang di Arcamanik
"Dana JHT menjadi harapan terakhir buruh saat terkena PHK massal. Itu merupakan hak iuran pekerja yang dikelola oleh BP Jamsostek," ucap Hermawan.
Hermawan berharap, masih ada ruang waktu untuk mencabut Permenaker Nomor 2 tahun 2022 yang nantinya mulai berlaku pada Mei 2022 mendatang.
Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) 92 Hermawan menyampaikan, PHK massal sedang terjadi di masa pandemi. Hal tersebut membuat gelombang PHK kian menjadi-jadi hingga banyak buruh klaim dana JHT.
Baca juga: Penampakan 2 Pembunuh Wanita Cantik yang Mayatnya Dibuang di Arcamanik
"Dana JHT menjadi harapan terakhir buruh saat terkena PHK massal. Itu merupakan hak iuran pekerja yang dikelola oleh BP Jamsostek," ucap Hermawan.
Hermawan berharap, masih ada ruang waktu untuk mencabut Permenaker Nomor 2 tahun 2022 yang nantinya mulai berlaku pada Mei 2022 mendatang.
Lihat Juga :