Ini Tampang Pembunuh Wanita Hamil 6 Bulan di Tegal, Ternyata Pacar Korban
Senin, 07 Maret 2022 - 14:28 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Tegal Gempar! Gadis Bertanktop yang Tewas di Sawah Diduga Dicekik dalam Kondisi Hamil
"Kenapa pelaku membunuh? Karena korban memberi tahu kepada tersangka bahwa ia tengah hamil. Namun Tersangka mengaku tak sanggup untuk bertanggung jawab dan membiayai sehingga tersangka nekat untuk menghabisi nyawa korban," ungkap Arie.
Koronologi pembunuhan terjadi bermula saat tersangka mengajak makan malam pada Jumat malam (4/3/2022). Korban lalu diajak berkelilingdan mencari tempat yang sepi yaitu di tempat kejadian perkara (TKP) di areal persawahan Desa Dukuhturi.
"Di situ korban dihabisi dengan cara memukul wajah korban sebanyak dua kali hingga terjatuh dan mencekik hingga korban meninggal dunia."
"Setelah melakukan pembunuhan tersangka kembali ke rumah kos korban untuk membuat alibi seolah-olah tersangka kehilangan rekan wanitanya. Padahal korban telah sudah dibunuh oleh tersangka," jelas Kapolres.
Pembunuhan diperkirakan dilakukan pada Sabtu (6/3/2022) pukul 01.00. Kapolres mengatakan bahwa tersangka dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan berencana pasal 340 dan 338 KUHP serta pasal 80 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Karena walaupun masih dalam janin anak tersebut bisa kita nyatakan seorang anak, sehingga ancamannya penjara seumur hidup atau hukuman mati," ungkapnya.
"Kenapa pelaku membunuh? Karena korban memberi tahu kepada tersangka bahwa ia tengah hamil. Namun Tersangka mengaku tak sanggup untuk bertanggung jawab dan membiayai sehingga tersangka nekat untuk menghabisi nyawa korban," ungkap Arie.
Koronologi pembunuhan terjadi bermula saat tersangka mengajak makan malam pada Jumat malam (4/3/2022). Korban lalu diajak berkelilingdan mencari tempat yang sepi yaitu di tempat kejadian perkara (TKP) di areal persawahan Desa Dukuhturi.
"Di situ korban dihabisi dengan cara memukul wajah korban sebanyak dua kali hingga terjatuh dan mencekik hingga korban meninggal dunia."
"Setelah melakukan pembunuhan tersangka kembali ke rumah kos korban untuk membuat alibi seolah-olah tersangka kehilangan rekan wanitanya. Padahal korban telah sudah dibunuh oleh tersangka," jelas Kapolres.
Pembunuhan diperkirakan dilakukan pada Sabtu (6/3/2022) pukul 01.00. Kapolres mengatakan bahwa tersangka dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan berencana pasal 340 dan 338 KUHP serta pasal 80 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Karena walaupun masih dalam janin anak tersebut bisa kita nyatakan seorang anak, sehingga ancamannya penjara seumur hidup atau hukuman mati," ungkapnya.
Lihat Juga :