Tiga Ton Minyak Goreng Curah Didistribusikan ke Pedagang Pasar Terong

Senin, 07 Maret 2022 - 14:02 WIB
loading...
Tiga Ton Minyak Goreng...
Sejumlah pedagang di Pasar Terong, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, rela antre untuk mendapatkan minyak goreng curah yang didistribusikan pihak pasar bersama PT Rajawali Sakti, Senin (7/3/2022). Foto: SINDOnews/Ansar Jumasang
A A A
MAKASSAR - Sejumlah pedagang di Pasar Terong, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar , rela antre untuk mendapatkan minyak goreng curah yang didistribusikan pihak pasar bersama PT Rajawali Sakti.

Total ada tiga ton minyak goreng curah yang disalurkan secara terbatas kepada pedagang pada Senin (7/3/2022) hari ini. Tampak para pedagang memadati lokasi pendaftaran dan antre sejak pukul 10.00 WITA demi memperoleh minyak goreng curah.

"Ada tiga ton hari ini di Pasar Terong yang didistribusikan. Distributor minyaknya itu dari PT Rajawali Sakti bekerja sama dengan pemerintah untuk mendistribusikan minyak goreng ini," ujar Kepala Pasar Terong, Darwis.

Baca Juga: Minyak Goreng Langka, Momentum Beralih ke Pola Hidup Sehat

Dalam pendistribusian, pihak pasar dan distributor lebih selektif. Para pedagang diwajibkan menyertakan salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta menandatangani pakta integeritas di atas materai Rp10 ribu jika mengambil minyak di atas 50 kg. Hal tersebut sesuai dengan aturan Permendagri Nomor 06 Tahun 2022.

Adapun pembelian minyak goreng curah ini memang dibatasi. Tiap pedagang maksimal hanya bisa membeli sebanyak 50 kg, dengan harga Rp11.700.

"Ini khusus pedagang yang jual eceran ambil. Harga yang di tawarkan itu 11.700 per kilonya, jadi yang ambil ini bervariasi, ada yang ambil 30 kg, ada 20 kg dimana batasannya itu sampai 50 kg," terang dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Kemasan Plastik Picu...
Kemasan Plastik Picu Kenaikan Harga Minyak Goreng
Perkuat Kompetensi SDM,...
Perkuat Kompetensi SDM, Perbarindo Gelar Rakernas di Kota Makassar
Produsen MinyaKita Ilegal...
Produsen MinyaKita Ilegal di Banten Digerebek, Raup Untung Rp45 Juta Setiap Bulan
Sidak Pasar Kemayoran,...
Sidak Pasar Kemayoran, Satgas Pangan Polda Metro Temukan MinyaKita Tak Sesuai Takaran
Kantor Dinas Pendidikan...
Kantor Dinas Pendidikan Kota Makassar Kebakaran, Semua Gedung Hangus
Mengapa Menaikkan HET...
Mengapa Menaikkan HET Minyakita Bukan Solusi
Pemerintah Godok Aturan...
Pemerintah Godok Aturan Baru Kenaikan HET MinyaKita
Kenaikan Harga Minyak...
Kenaikan Harga Minyak Goreng Terjadi di 207 Kabupaten, Kota! Begini Respons Bapanas
Rekomendasi
7 Fakta Menarik Inggris...
7 Fakta Menarik Inggris Hancurkan Kroasia di Piala Dunia 2026
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Ajukan Jadi JC, Mantan...
Ajukan Jadi JC, Mantan Waka BNN Sony Sonjaya Diperiksa di Kejagung Besok
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved