Tiga Ton Minyak Goreng Curah Didistribusikan ke Pedagang Pasar Terong
Senin, 07 Maret 2022 - 14:02 WIB
loading...
Sejumlah pedagang di Pasar Terong, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, rela antre untuk mendapatkan minyak goreng curah yang didistribusikan pihak pasar bersama PT Rajawali Sakti, Senin (7/3/2022). Foto: SINDOnews/Ansar Jumasang
A
A
A
MAKASSAR - Sejumlah pedagang di Pasar Terong, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar , rela antre untuk mendapatkan minyak goreng curah yang didistribusikan pihak pasar bersama PT Rajawali Sakti.
Total ada tiga ton minyak goreng curah yang disalurkan secara terbatas kepada pedagang pada Senin (7/3/2022) hari ini. Tampak para pedagang memadati lokasi pendaftaran dan antre sejak pukul 10.00 WITA demi memperoleh minyak goreng curah.
"Ada tiga ton hari ini di Pasar Terong yang didistribusikan. Distributor minyaknya itu dari PT Rajawali Sakti bekerja sama dengan pemerintah untuk mendistribusikan minyak goreng ini," ujar Kepala Pasar Terong, Darwis.
Baca Juga: Minyak Goreng Langka, Momentum Beralih ke Pola Hidup Sehat
Dalam pendistribusian, pihak pasar dan distributor lebih selektif. Para pedagang diwajibkan menyertakan salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta menandatangani pakta integeritas di atas materai Rp10 ribu jika mengambil minyak di atas 50 kg. Hal tersebut sesuai dengan aturan Permendagri Nomor 06 Tahun 2022.
Adapun pembelian minyak goreng curah ini memang dibatasi. Tiap pedagang maksimal hanya bisa membeli sebanyak 50 kg, dengan harga Rp11.700.
"Ini khusus pedagang yang jual eceran ambil. Harga yang di tawarkan itu 11.700 per kilonya, jadi yang ambil ini bervariasi, ada yang ambil 30 kg, ada 20 kg dimana batasannya itu sampai 50 kg," terang dia.
Total ada tiga ton minyak goreng curah yang disalurkan secara terbatas kepada pedagang pada Senin (7/3/2022) hari ini. Tampak para pedagang memadati lokasi pendaftaran dan antre sejak pukul 10.00 WITA demi memperoleh minyak goreng curah.
"Ada tiga ton hari ini di Pasar Terong yang didistribusikan. Distributor minyaknya itu dari PT Rajawali Sakti bekerja sama dengan pemerintah untuk mendistribusikan minyak goreng ini," ujar Kepala Pasar Terong, Darwis.
Baca Juga: Minyak Goreng Langka, Momentum Beralih ke Pola Hidup Sehat
Dalam pendistribusian, pihak pasar dan distributor lebih selektif. Para pedagang diwajibkan menyertakan salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta menandatangani pakta integeritas di atas materai Rp10 ribu jika mengambil minyak di atas 50 kg. Hal tersebut sesuai dengan aturan Permendagri Nomor 06 Tahun 2022.
Adapun pembelian minyak goreng curah ini memang dibatasi. Tiap pedagang maksimal hanya bisa membeli sebanyak 50 kg, dengan harga Rp11.700.
"Ini khusus pedagang yang jual eceran ambil. Harga yang di tawarkan itu 11.700 per kilonya, jadi yang ambil ini bervariasi, ada yang ambil 30 kg, ada 20 kg dimana batasannya itu sampai 50 kg," terang dia.
Lihat Juga :