Kasus Vandalisme, 3 Terdakwa Anarko Terancam 10 Tahun Penjara
Senin, 15 Juni 2020 - 18:30 WIB
loading...
A
A
A
"Surat dakwaan tidak pernah diberikan pada para terdakwa. Pernah sekali terdakwa diberitahu, tetapi tidak pernah diberikan. Ya, intinya kami tidak diberi tahu surat dakwaan ini. Kami sudah minta yang mulia," jelasnya.
Sidang yang dipimpin Mahmuriadin, dengan dua orang anggota yakni Kamaruddin Simanjuntak dan Arif Budi Cahyono ini pun akhirnya ditunda hingga seminggu kedepan.
"Minggu depan, apalagi tidak ada eksepsi, maka kita anggap tidak ada eksepsi dan sidang akan lanjut. Waktu tanggapan 3 hari. Selanjutnya, sidang kita tunda minggu depan pada Senin 22 Juni," kata Mahmuriadin.
Sidang yang dipimpin Mahmuriadin, dengan dua orang anggota yakni Kamaruddin Simanjuntak dan Arif Budi Cahyono ini pun akhirnya ditunda hingga seminggu kedepan.
"Minggu depan, apalagi tidak ada eksepsi, maka kita anggap tidak ada eksepsi dan sidang akan lanjut. Waktu tanggapan 3 hari. Selanjutnya, sidang kita tunda minggu depan pada Senin 22 Juni," kata Mahmuriadin.
(mhd)
Lihat Juga :