Kasus Vandalisme, 3 Terdakwa Anarko Terancam 10 Tahun Penjara

Senin, 15 Juni 2020 - 18:30 WIB
loading...
Kasus Vandalisme, 3...
Sidang kasus vandalisme dengan tiga terdakwa di PN Tangerang, Senin (15/6/2020). Foto: Hasan Kurniawan/SINDOnews
A A A
TANGERANG - Tiga terdakwa kasus vandalisme kelompok anarko terancam hukuman 10 tahun penjara. Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Tangerang Tri Haryatun mengatakan, ketiganya didakwa melakukan dugaan penghasutan dengan muatan ideologis anarkisme saat pandemi Covid-19.

"Terdakwa diancam Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 160 KUHP dan terancam 10 tahun penjara," katanya, usai sidang, Senin (15/6/2020) sore.

Tri juga membeberkan, ketiga terdakwa itu banyak terlibat gerakan anarkisme dan aktif berinteraksi di media sosial. Tidak hanya itu, mereka juga saling berhubungan dengan kelompok anarkisme dari sejumlah wilayah.

Usai pembacaan dakwaan, Kuasa Hukum Terdakwa Saleh Al Ghifari (26) mengatakan, pihaknya hingga sidang dilangsungkan, belum diberikan surat dakwaan pihak JPU. (Baca juga: Pura-pura Tanya Alamat, Pemotor Jambret Kalung Mahasiswi Yogya )

"Surat dakwaan tidak pernah diberikan pada para terdakwa. Pernah sekali terdakwa diberitahu, tetapi tidak pernah diberikan. Ya, intinya kami tidak diberi tahu surat dakwaan ini. Kami sudah minta yang mulia," jelasnya.

Sidang yang dipimpin Mahmuriadin, dengan dua orang anggota yakni Kamaruddin Simanjuntak dan Arif Budi Cahyono ini pun akhirnya ditunda hingga seminggu kedepan.

"Minggu depan, apalagi tidak ada eksepsi, maka kita anggap tidak ada eksepsi dan sidang akan lanjut. Waktu tanggapan 3 hari. Selanjutnya, sidang kita tunda minggu depan pada Senin 22 Juni," kata Mahmuriadin.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
Bareskrim Ungkap Modus...
Bareskrim Ungkap Modus Phishing Tools yang Bikin Kerugian Global Rp350 Miliar
Bareskrim Polri Sita...
Bareskrim Polri Sita 23 Ton Bawang dan Cabai Impor Ilegal di Pontianak
Rekomendasi
Turnamen Futsal Bertajuk...
Turnamen Futsal Bertajuk Okezone National Championship 2026 Seri Jabodetabek Selesai Digelar
Daftar Wakil Indonesia...
Daftar Wakil Indonesia yang Lolos ke BWF World Championships 2026
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
Berita Terkini
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved