Bunuh Suami dan Anak Tiri, Aulia Kesuma Serta Putra Kandung Dijatuhi Hukuman Mati

Senin, 15 Juni 2020 - 18:00 WIB
loading...
Bunuh Suami dan Anak...
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati kepada Aulia Kesuma dan anaknya Geovani Kelvi Oktovinanus Robert pada Senin (15/6/2020). Foto/SINDOnews/Ilustrasi.Dok
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati kepada Aulia Kesuma dan anaknya Geovani Kelvi Oktovinanus Robert pada Senin (15/6/2020). Kedua terdakwa dinilai terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pembunuhan berencana terhadap suami dan anak tirinya Edi Chandra Purnama alias Pupung dan M Adi Pradana.

"Menjatuhkan hukuman masing-masing terdakwa dengan pidana mati," ungkap Hakim Ketua Yosdi saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan pada Senin (15/6/2020). Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau sesuai dakwaan primer dari jaksa penuntut umum.

Menurut hakim, seluruh unsur dalam pasal tersebut telah terpenuhi. Atas vonis mati tersebut, pihak Aulia dan Kelvin belum memutuskan langkah hukum selanjutnya. "Kami pikir-pikir dulu Yang Mulia," ujar kuasa hukum kedua terdakwa, Firman Candra. (Baca: Aulia Kesuma Kenal Suami via Jejaring Sosial Facebook)

Seperti diketahui Aulia dan Kelvin melakukan pembunuhan terhadap suaminya Pupung dan anak tirinya Pradana di rumah mereka, yakni di Jalan Lebak Bulus 1, Kavling 129 B/U 15, RT 03/RW 05, Cilandak, Jakarta Selatan pada Jumat malam hingga Sabtu pagi, 23 dan 24 Agustus 2019. Kedua korban masing-masing adalah suami dan anak tiri dari Aulia.

Untuk mengeksekusi korban, Aulia menyewa dua orang pembunuh bayaran, yakni Muhammad Nursahid alias Sugeng dan Agus Kusmawanto alias Agus. Setelah dibunuh, jasad Pupung dan Pradana dibawa Aulia dan Kelvin menggunakan mobil ke Kampung Cipanengah Bondol, RT 02/05, Pondok Kaso Tengah, Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat pada 25 Agustus 2019. Pelaku lantas membakar mobil Calya berpelat B 2983 SZL tersebut beserta kedua jasad korban.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bunuh 1 Orang dan Lukai...
Bunuh 1 Orang dan Lukai 3 Korban di Penjaringan, 2 Pembunuh Ini Ditangkap Bersembunyi di Rumah Tetangga
5 Pembunuhan Tersadis...
5 Pembunuhan Tersadis di Jabodetabek, Nomor 4 Sulit Dipercaya
4 Kasus Pembunuhan Berantai...
4 Kasus Pembunuhan Berantai di Jabodetabek yang Menghebohkan
Rekomendasi
Gonjang-ganjing Sektor...
Gonjang-ganjing Sektor Energi, Singapura Rombak Kabinet Besar-besaran
Ancaman Blokade Laut...
Ancaman Blokade Laut Merah, Asia Nego Arab Saudi Alihkan Rute Tanker Minyak ke Afrika
Juergen Klopp Selangkah...
Juergen Klopp Selangkah Lagi Jadi Pelatih Timnas Jerman
Berita Terkini
Gempa Magnitudo 5,8...
Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Ternate Maluku Utara Pagi Ini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
Infografis
Demi Foto di Perbatasan...
Demi Foto di Perbatasan Lebanon, 20 Tentara Israel Mati dan Terluka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved