Bunuh Suami dan Anak Tiri, Aulia Kesuma Serta Putra Kandung Dijatuhi Hukuman Mati

Senin, 15 Juni 2020 - 18:00 WIB
loading...
Bunuh Suami dan Anak...
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati kepada Aulia Kesuma dan anaknya Geovani Kelvi Oktovinanus Robert pada Senin (15/6/2020). Foto/SINDOnews/Ilustrasi.Dok
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati kepada Aulia Kesuma dan anaknya Geovani Kelvi Oktovinanus Robert pada Senin (15/6/2020). Kedua terdakwa dinilai terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pembunuhan berencana terhadap suami dan anak tirinya Edi Chandra Purnama alias Pupung dan M Adi Pradana.

"Menjatuhkan hukuman masing-masing terdakwa dengan pidana mati," ungkap Hakim Ketua Yosdi saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan pada Senin (15/6/2020). Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau sesuai dakwaan primer dari jaksa penuntut umum.

Menurut hakim, seluruh unsur dalam pasal tersebut telah terpenuhi. Atas vonis mati tersebut, pihak Aulia dan Kelvin belum memutuskan langkah hukum selanjutnya. "Kami pikir-pikir dulu Yang Mulia," ujar kuasa hukum kedua terdakwa, Firman Candra. (Baca: Aulia Kesuma Kenal Suami via Jejaring Sosial Facebook)

Seperti diketahui Aulia dan Kelvin melakukan pembunuhan terhadap suaminya Pupung dan anak tirinya Pradana di rumah mereka, yakni di Jalan Lebak Bulus 1, Kavling 129 B/U 15, RT 03/RW 05, Cilandak, Jakarta Selatan pada Jumat malam hingga Sabtu pagi, 23 dan 24 Agustus 2019. Kedua korban masing-masing adalah suami dan anak tiri dari Aulia.

Untuk mengeksekusi korban, Aulia menyewa dua orang pembunuh bayaran, yakni Muhammad Nursahid alias Sugeng dan Agus Kusmawanto alias Agus. Setelah dibunuh, jasad Pupung dan Pradana dibawa Aulia dan Kelvin menggunakan mobil ke Kampung Cipanengah Bondol, RT 02/05, Pondok Kaso Tengah, Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat pada 25 Agustus 2019. Pelaku lantas membakar mobil Calya berpelat B 2983 SZL tersebut beserta kedua jasad korban.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bunuh 1 Orang dan Lukai...
Bunuh 1 Orang dan Lukai 3 Korban di Penjaringan, 2 Pembunuh Ini Ditangkap Bersembunyi di Rumah Tetangga
5 Pembunuhan Tersadis...
5 Pembunuhan Tersadis di Jabodetabek, Nomor 4 Sulit Dipercaya
4 Kasus Pembunuhan Berantai...
4 Kasus Pembunuhan Berantai di Jabodetabek yang Menghebohkan
Rekomendasi
Ajukan Jadi JC, Mantan...
Ajukan Jadi JC, Mantan Waka BNN Sony Sonjaya Diperiksa di Kejagung Besok
Pasokan Senjata Rapuh,...
Pasokan Senjata Rapuh, Presiden Trump Dorong Produksi Massal
Rueibin Chen Ungkap...
Rueibin Chen Ungkap Alasan Pilih Musik Karya Brahms untuk Konser Eksklusif di Jakarta
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Serangan Drone Pejuang...
Serangan Drone Pejuang Irak, 26 Tentara Israel Mati dan Cedera
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved