PWI Tanjungbalai Kecam Aksi Pengeroyokan Wartawan di Madina

Sabtu, 05 Maret 2022 - 14:58 WIB
loading...
PWI Tanjungbalai Kecam Aksi Pengeroyokan Wartawan di Madina
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tanjungbalai mengecam keras tindakan premanisme terhadap Jeffry Barata Lubis (42), jurnalis salah satu media di Mandailing Natal (Madina). Foto SINDOnews
A A A
TANJUNGBALAI - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tanjungbalai mengecam keras tindakan premanisme terhadap Jeffry Barata Lubis (42), jurnalis salah satu media di Mandailing Natal (Madina). Plt Ketua PWI Kota Tanjungbalai, Saufi Simangunsong mendesak aparat kepolisian agar segera mengusut kasus penganiayaan itu karena jelas melanggar hukum.

"Kami berharap Kepolisian dapat mengusut tuntas atas kejadian pengeroyokan terhadap rekan kami Jeffry Lubis wartawan di Madina. Tangkap dan proses semua pelaku, terutama provokator di lokasi yang mengakibatkan terjadinya pemukulan. Jelas ada provokator dan aktor intelektualnya," tegas Saufi, Sabtu (5/3/2022).



Informasi diperoleh, aksi penganiayaan terhadap Jeffry Lubis terjadi pada Jumat (4/3) di Coffee Shop di Panyabungan pukul 19.30 WIB. Diduga pelakunya sejumlah oknum dari salah satu organisasi masyarakat (ormas) di Madina. Penganiayaan diduga kuat terkait pemberitaan tambang emas ilegal di Madina yang belakangan kerap diberitakan media di Madina.

Akibat penganiayaan itu, Jeffry mengalami luka di wajah dan di kaki. Saat ini Jeffry bersama sejumlah jurnalis melaporkan tindakan pemukulan itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Madina.

"Kami yakin dan percaya pihak kepolisian pasti bekerja sesuai hukum dan undang-undang. Kami percayakan kepada pihak kepolisian Madina, karena Korban sudah melaporkan kejadian ini," kata Saufi.

Saufi yang juga merupakan mahasiswa Fakultas Hukum UNIVA Medan ini menegaskan bahwa upaya pembungkaman pers mengungkap suatu kebenaran, sangat tidak dibenarkan. Jurnalis adalah profesi mulia yang dilindungi undang-undang.

"Jika keberatan dengan pemberitaan di media, ada mekanisme hak jawab sebagaimana diatur UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Bukan main bar-bar premanisme dengan melakukan tindakan kriminal terhadap jurnalis," tegas Saufi.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2412 seconds (0.1#10.140)