LPSK Desak Pemerintah Tetapkan Kekerasan di Papua sebagai Tindak Pidana Terorisme

Sabtu, 05 Maret 2022 - 14:20 WIB
loading...
LPSK Desak Pemerintah...
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo. Foto/Humas LPSK
A A A
BANDUNG - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) mendesak pemerintah menetapkan kekerasan di Papua sebagai tindak pidana terorisme menyusul pembantaian 8 pekerja proyek tower PT Palapa Timur Telematika (PTT).

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menyatakan, LPSK mengutuk keras berulangnya peristiwa kekerasan hingga menimbulkan korban jiwa di Distrik Beoga Kabupaten Puncak, Papua, Selasa (1/3/2022) itu.

Baca juga: Pelabuhan Sorong Mencekam, Warga Bersenjata Alat Perang Tradisional Tahan Kapal PT Pelni

Dengan terus berulangnya aksi kekerasan tersebut, kata Hasto, LPSK mendesak pemerintah untuk menyatakan peristiwa kekerasan di Papua sebagai bentuk tindak pidana terorisme.

"Aksi-aksi (kekerasan bersenjata) seperti ini dampaknya menebar ketakutan dan mengganggu keamanan masyarakat. Pemerintah dan jajaran aparat keamanan tidak perlu ragu menyatakan peristiwa itu sebagai bentuk teror di masyarakat," kata Hasto dalam keterangan resminya, Sabtu (5/3/2022).

Menurut Hasto, jika peristiwa kekerasan hingga menyebabkan hilangnya nyawa manusia ini dapat dinyatakan sebagai peristiwa terorisme, LPSK dapat membayarkan kompensasi kepada para korban.

Sebab, sampai saat ini, kompensasi atau ganti kerugian oleh negara hanya diperuntukkan bagi korban tindak pidana terorisme dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat saja.

Meski begitu, lanjut Hasto, LPSK tetap dapat memberikan perlindungan dalam bentuk lain bagi saksi yang mengetahui peristiwa penembakan di kamp PTT.

"Masyarakat Papua jangan terjebak dalam ketakutan yang sengaja diciptakan pelaku. Khusus masyarakat yang mengetahui peristiwa penembakan di sekitar kamp PTT, tidak perlu takut memberikan informasi kepada aparat keamanan agar pelakunya dapat diproses hukum," tegas dia.

Hasto menuturkan, beberapa jenis perlindungan yang dapat diakses saksi dan korban dari LPSK, yaitu perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, bantuan medis maupun rehabilitasi psikologis, termasuk fasilitasi restitusi dan kompensasi.

"Untuk mengakses hak atas kompensasi inilah, LPSK mendorong pemerintah agar menyatakan peristiwa kekerasan di Papua sebagai bentuk terorisme," tegas Hasto lagi.

Namun, Hasto berharap, pemerintah tetap mengedepankan tindakan persuasif dalam menangani persoalan di Papua. "Tindakan-tindakan represif hanya akan menghasilkan tindakan balasan berupa aksi kekerasan pula. Yang kita sayangkan, masyarakat sipil yang kemudian menjadi korban," tandasnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketua Komisi I DPRK...
Ketua Komisi I DPRK Mimika: Perlindungan Warga Sipil Papua Butuh Kolaborasi
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Perlindungan Warga Sipil...
Perlindungan Warga Sipil Jadi Kunci Keberlanjutan Pembangunan Papua
Anggota KKB Pelaku Pembakaran...
Anggota KKB Pelaku Pembakaran Perumahan Pemkab dan Penembakan Pesawat Ditangkap
LPSK Telusuri Jumlah...
LPSK Telusuri Jumlah Pasti Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Pati
Kondisi Pengungsi Moskona...
Kondisi Pengungsi Moskona Teluk Bintuni Memprihatinkan Pascaserangan Separatis Papua
Tanpa Kompensasi, Harga...
Tanpa Kompensasi, Harga Asli Pertamax Tembus Rp20.000 per Liter
SPI Jadi yang Pertama...
SPI Jadi yang Pertama Beri Naskah Analisis RUU Advokat ke Pemerintah
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Rekomendasi
AS Bidik Tuan Rumah...
AS Bidik Tuan Rumah Piala Dunia 2038
Prancis Juara Grup I,...
Prancis Juara Grup I, Senegal Pesta Gol ke Gawang Irak
Babak Pertama: Uruguay...
Babak Pertama: Uruguay vs Spanyol, Blunder Muslera Bawa La Furia Roja Unggul 1-0
Berita Terkini
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved