Menara Pemantau Setinggi 43 Meter Bakal Dirobohkan, Pemprov Bengkulu Pasang Peringatan

Sabtu, 05 Maret 2022 - 13:18 WIB
loading...
Menara Pemantau Setinggi 43 Meter Bakal Dirobohkan, Pemprov Bengkulu Pasang Peringatan
Kawasan menara pemantau di Kelurahan Malabero, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu dipasangi warning line karena membahayakan. Foto/iNews TV/Demon Fajri
A A A
BENGKULU - Bangunan menara pemantau atau view tower setinggi 43 meter di Kelurahan Malabero, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu yang menghabiskan anggaran dana sekitar Rp34 miliar lebih bakal dirobohkan.

Menara Pemantau Setinggi 43 Meter Bakal Dirobohkan, Pemprov Bengkulu Pasang Peringatan


Hal ini ditandai dengan pemasangan warning line (garis peringatan) bertuliskan, 'Dilarang Masuk & Beraktivitas di Area View Tower karena Kondisi Bangunan Berbahaya untuk Keselamatan' pada Sabtu (5/3/2022).



Pemasangan garis peringatan di area bangunan yang berdiri sejak tahun 2012 dengan dilengkapi fasilitas lift tersebut merupakan tindaklanjut dari hasil kajian kelayakan untuk dilakukan pembongkaran yang dianggap tak layak dan sudah membahayakan.

Pemasangan garis peringatan tersebut upaya dari pemerintah provinsi (Pemprov) Bengkulu, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan terjadi sampai proses pembongkaran dilakukan.

Asisten II, Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Bengkulu, Fachriza Razie mengatakan, pembongkaran tidak bisa dilaksanakan dalam waktu dekat. Sebab masih ada tahapan administrasi penghapusan aset yang sedang dikerjakan.

"Ini berproses. Menunggu sampai proses administrasi selesai baru dilakukan eksekusi," kata Fachriza dalam keterangannya yang diterima jurnalis MNC Portal Indonesia (MPI), Sabtu (5/3/2022).


Warning Line, jelas Fachriza, sudah terpasang untuk memberi tahu masyarakat sekitar dan pengunjung yang biasa main di Lapangan Merdeka untuk berhati-hati.

"Rencana pembongkaran view tower ini sudah lama, dan melalui proses panjang, serta kajian khusus dari konsultan independen. Termasuk telah dilakukan pengkajian aset dan konstruksi oleh pihak ketiga oleh Dinas PUPR Provinsi Bengkulu," jelas Fachriza.

Fachriza menjelaskan, ada 7 kajian dari konsultan independen. Seperti, analisa aturan penerbangan, analisa situs dan cagar budaya, analisa hasil FGD dengan pemuka adat dan BMA Provinsi Bengkulu, analisa konstruksi dan sipil, analisa sosial kultural, analisa keamanan serta analisa kawasan perkotaan.

Usai dilakukan pembongkaran, terang Fachriza, nantinya akan dilanjutkan dengan penataan ulang Lapangan Merdeka yang lebih baik sekaligus representatif bagi masyarakat Bengkulu.

"Pertimbangkan aspek kebermanfaatan, keamanan pengunjung serta masukan dari berbagai pihak, seperti dari tokoh masyarakat dan tokoh adat yang membulatkan tekat pemprov akan membongkar view tower," ujar Fachriza.

Ditambahkan Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pariwisata, Provinsi Bengkulu Almidianto, sebagai pengelola Lapangan Merdeka bahwa sosialisasi sudah dijalankan sudah sejak lama.

Dia menyatakan, Dinas Pariwisata dan bersama Satpol PP serta Dinas Perhubungan akan melakukan penjagaan guna memastikan tidak ada aktivitas di area tersebut demi keselamatan.

"Tentunya ini akan kita lakukan terus hingga selesai pengurusan administrasi penghapusan aset," tutup Almidianto.

Diketahui menara pemantau di tengah Lapangan Merdeka, depan rumah dinas Gubernur Bengkulu itu dibangun dengan sistem tahun jamak atau multiyears yang dimulai pada tahun 2007 hingga 2009, dengan anggaran Rp14 miliar.

Lantaran proyek di masa kepemimpinan Gubernur Bengkulu, Agusrin M Najamudin tersebut belum selesai, maka pembangunan dianggarkan kembali sebesar Rp12,06 miliar dalam APBD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2011.

Sementara untuk menambah fasilitas pendukung dianggarkan dana sebesar Rp8 miliar dari APBD provinsi. Fasilitas pendukung tersebut, mulai dari panggung, taman dan lapangan evakuasi. Sehingga total anggaran pembangunan secara keseluruhan mencapai Rp34 miliar lebih.



Bangunan yang berdiri sejak tahun 2012 itu dilengkapi fasilitas lift tersebut diresmikan Plt Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah, pada Jumat, 30 Maret 2012. Pada masa itu Gubernur Bengkulu, Agusrin M Najamudin tersandung kasus hukum.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2308 seconds (0.1#10.140)