Pencuri HP di Kamar Kontrakan Pedongkelan Diringkus Polisi
Jum'at, 04 Maret 2022 - 19:55 WIB
loading...
A
A
A
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Sekadar diketahui, pencurian itu terjadi pada Minggu 27 Februari 2022 sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, korban bernama Yoga (20) sedang tidur dan menaruhhandphone-nya di lantai. Kemudian, saat dirinya terbangun, melihathandphone-nya sudah tidak ada dan satu orang temannya juga tidak ada di kamar.
Selanjutnya, Yoga membuka pintu namun pintu kontrakan terkunci dari luar, setelah itu dirinya berhasil keluar lewat jendela dan didapati pintu kontrakannya digembok oleh pelaku. Baca juga: Polisi Sebut Pelaku Pencurian Motor di Babelan Seorang Residivis
(mhd)
Lihat Juga :