PA 212 Minta Polisi Bersikap Atas Ucapan Menag Yaqut
Jum'at, 04 Maret 2022 - 18:20 WIB
loading...
Persaudaran Alumni 212 melakukan aksi di Kantor Kementerian Agama di Jakarta Pusat, Jumat (4/3/2022). Foto/MPI/Muhammad Farhan
A
A
A
JAKARTA - Persaudaraan Alumni (PA) 212 melakukan aksi di Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Jumat (4/3/2022). Aksi yang dimulai pukul 13.00 WIB tersebut mengusung tuntutan kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan penodaan agama.
Kedatangan ribuan peserta PA 212 itu untuk mengecam pernyataan Gus Yaqut yang mensejajarkan adzan dengan gonggongan anjing dan meminta Menag segera bertobat. Pernyataan itu dibacakan secara orasi oleh Kiai Haji Abdul Qohar Qodsy, Pimpinan PA 212. Baca juga: Orasi di Kemenag, Mantu Habib Rizieq: Ingatkan Sikap NU di Tahun 2012
”Mengecam keras pernyataan dari menteri agama, yang telah nyata melecehkan dan merendahkan panggilan adzan,” kata Abdul Qohar membacakan pernyataan sikap PA 212.Selain itu, mereka mengutip hasil ijtima komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) ketujuh tahun 2021 terkait kriteria penodaan dan penistaan agama Islam.
”Menghina, menghujat, melecehkan dan bentuk-bentukperbuatan lain yang merendahkan adzan adalah termasuk penodaan dan penistaan agama, sehingga tindakan Menag Yaqut sudah dapat dikategorikan sebagai penodaan dan penistaan agama, wajib diproses pidana,” ungkapnya.
Kedatangan ribuan peserta PA 212 itu untuk mengecam pernyataan Gus Yaqut yang mensejajarkan adzan dengan gonggongan anjing dan meminta Menag segera bertobat. Pernyataan itu dibacakan secara orasi oleh Kiai Haji Abdul Qohar Qodsy, Pimpinan PA 212. Baca juga: Orasi di Kemenag, Mantu Habib Rizieq: Ingatkan Sikap NU di Tahun 2012
”Mengecam keras pernyataan dari menteri agama, yang telah nyata melecehkan dan merendahkan panggilan adzan,” kata Abdul Qohar membacakan pernyataan sikap PA 212.Selain itu, mereka mengutip hasil ijtima komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) ketujuh tahun 2021 terkait kriteria penodaan dan penistaan agama Islam.
”Menghina, menghujat, melecehkan dan bentuk-bentukperbuatan lain yang merendahkan adzan adalah termasuk penodaan dan penistaan agama, sehingga tindakan Menag Yaqut sudah dapat dikategorikan sebagai penodaan dan penistaan agama, wajib diproses pidana,” ungkapnya.
Lihat Juga :