Ini Target Sertifikat Gratis dan PBT Kabupaten Bekasi Tahun 2022

Jum'at, 04 Maret 2022 - 12:07 WIB
loading...
Ini Target Sertifikat...
Kepala Seksi Survey dan Pemetaan BPN Kabupaten Bekasi Deny Hendrayana. Foto/Istimewa
A A A
BEKASI - Kantor Agraria Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi terus memaksimalkan program pemerintah pusat. Saat ini program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) program masih berlangsung di 23 Kecamatan.

Kepala ATR/BPN Kabupaten Bekasi Hiskia Simarmata melalui Kepala Seksie (Kasie) Survey dan Pemetaan Deny Hendriana memastikan penggunaan tenaga juru ukur, petugas PTSL yang berkualitas dan berkompeten untuk melaksanakan Program PTSL tersebut.

Mulai dari penyuluhan, pendataan, pengukuran, sidang panitia A, pengumuman dan pengesahan, serta penerbitan sertipikat. serta pihaknya juga memastikan seluruh proses tersebut dilakukan secara mudah, transparan, dan efisien.

”Untuk target tahun 2022, peta bidang tanah (PBT) sebanyak 40 ribu bidang, kemudian Sertifikat hak atas tanah (SHAT) 56.600 bidang dan K4 10 ribu Bidang,” kata Deny, Jumat (4/3/2022). Baca juga: Daftar Wilayah Terima Sertifikat Gratis dari BPN Kabupaten Bekasi pada 2022

Ditambahkannya, saat ini proges dari target tersebut sudah berjalan sesuai yang diharapkan.Sebab, kata dia, tim PTSL yang dibagi menjadi 4 tim yang bekerja siang malam untuk merampungkan di pertengahan tahun 2022 ini.”Bulan ini saja, pengukuran bidang tanah sudah selesai sebanyak 9.883 bidang dan yang sedang pengumuman sertipikat 842 bidang,” tambahnya.

Saat ini, BPN Kabupaten Bekasi menargetkan tidak sampai di penghujung tahun 2022 sertifikat gratis melalui program PTSL itu sudah diterima oleh masyarakat Bekasi. ”Sesuai perintah pak kepala kantor di bulan Agustus 2022 harus sudah beres,” ungkapnya.

Deny menjelaskan, belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia. Selain di kalangan masyarakat, baik antar keluarga, tak jarang sengketa lahan Hal itu membuktikan pentingnya sertipikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pahami Prosedur Pemisahan...
Pahami Prosedur Pemisahan dah Pecah Sertifikat Tanah, Berikut Syaratnya
Letkol Inf Michael Ronald,...
Letkol Inf Michael Ronald, Perwira Kopassus Resmi Jabat Dandim 0509/Kabupaten Bekasi
Periksa Anggota DPRD...
Periksa Anggota DPRD Bekasi Iin Farihin, KPK: Diduga Terafiliasi Vendor
Rekomendasi
Rupiah Sentuh Rp17.963,...
Rupiah Sentuh Rp17.963, Hari Ini Berakhir Sedikit Menguat Lawan Dolar AS
Roy Suryo Soroti Karya...
Roy Suryo Soroti Karya Jurnalistik Dijadikan Bukti dalam Dakwaan Dokter Tifa
DPR Desak Pengadaan...
DPR Desak Pengadaan Gembok Rp92,5 Miliar di Ditjenpas Diaudit
Berita Terkini
Polisi Ungkap Peran...
Polisi Ungkap Peran 7 Tersangka Kasus Penyekapan Karyawan Percetakan di Senen
Roy Suryo Kembali Ajukan...
Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan, Ini Respons Polda Metro Jaya
Status Gunung Anak Krakatau...
Status Gunung Anak Krakatau Naik Level Siaga, Masyarakat Dilarang Mendekat Radius 3 Km
Gugat Polda Metro, Roy...
Gugat Polda Metro, Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka
Rumah Sakit IHC Jember...
Rumah Sakit IHC Jember Dinilai Berhasil Hadirkan Layanan Kesehatan yang Humanis
Gerakan Solidaritas...
Gerakan Solidaritas BEM UI untuk Bencana Aceh
Infografis
Perbedaan Amnesti dan...
Perbedaan Amnesti dan Abolisi, Ini Tokoh yang Pernah Mendapatkannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved