Ini Target Sertifikat Gratis dan PBT Kabupaten Bekasi Tahun 2022

Jum'at, 04 Maret 2022 - 12:07 WIB
loading...
Ini Target Sertifikat...
Kepala Seksi Survey dan Pemetaan BPN Kabupaten Bekasi Deny Hendrayana. Foto/Istimewa
A A A
BEKASI - Kantor Agraria Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi terus memaksimalkan program pemerintah pusat. Saat ini program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) program masih berlangsung di 23 Kecamatan.

Kepala ATR/BPN Kabupaten Bekasi Hiskia Simarmata melalui Kepala Seksie (Kasie) Survey dan Pemetaan Deny Hendriana memastikan penggunaan tenaga juru ukur, petugas PTSL yang berkualitas dan berkompeten untuk melaksanakan Program PTSL tersebut.

Mulai dari penyuluhan, pendataan, pengukuran, sidang panitia A, pengumuman dan pengesahan, serta penerbitan sertipikat. serta pihaknya juga memastikan seluruh proses tersebut dilakukan secara mudah, transparan, dan efisien.

”Untuk target tahun 2022, peta bidang tanah (PBT) sebanyak 40 ribu bidang, kemudian Sertifikat hak atas tanah (SHAT) 56.600 bidang dan K4 10 ribu Bidang,” kata Deny, Jumat (4/3/2022). Baca juga: Daftar Wilayah Terima Sertifikat Gratis dari BPN Kabupaten Bekasi pada 2022

Ditambahkannya, saat ini proges dari target tersebut sudah berjalan sesuai yang diharapkan.Sebab, kata dia, tim PTSL yang dibagi menjadi 4 tim yang bekerja siang malam untuk merampungkan di pertengahan tahun 2022 ini.”Bulan ini saja, pengukuran bidang tanah sudah selesai sebanyak 9.883 bidang dan yang sedang pengumuman sertipikat 842 bidang,” tambahnya.

Saat ini, BPN Kabupaten Bekasi menargetkan tidak sampai di penghujung tahun 2022 sertifikat gratis melalui program PTSL itu sudah diterima oleh masyarakat Bekasi. ”Sesuai perintah pak kepala kantor di bulan Agustus 2022 harus sudah beres,” ungkapnya.

Deny menjelaskan, belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia. Selain di kalangan masyarakat, baik antar keluarga, tak jarang sengketa lahan Hal itu membuktikan pentingnya sertipikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Letkol Inf Michael Ronald,...
Letkol Inf Michael Ronald, Perwira Kopassus Resmi Jabat Dandim 0509/Kabupaten Bekasi
Periksa Anggota DPRD...
Periksa Anggota DPRD Bekasi Iin Farihin, KPK: Diduga Terafiliasi Vendor
Jangan Cemas, Pemegang...
Jangan Cemas, Pemegang Girik Tetap Bisa Ubah Sertifikat Tanah Jadi SHM
Rekomendasi
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Harley-Davidson Berusia...
Harley-Davidson Berusia Hampir 100 Tahun Dimodifikasi Jadi Motor Hybrid
Hindari Selat Hormuz!...
Hindari Selat Hormuz! India Diam-Diam Gandeng Rusia Buka Jalur Es Ekstrem
Berita Terkini
12 Wilayah Indonesia...
12 Wilayah Indonesia Siaga Tsunami Pascagempa M7,7 yang Berpusat di Filipina
Peringatan Dini Tsunami...
Peringatan Dini Tsunami di Sulut, Gorontalo, Sulteng, Malut, Kaltim Pasca Gempa M7,7
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved