Usai Pesta Miras, 2 Pria di Jepara Cabuli Gadis 16 Tahun
loading...
A
A
A
JEPARA - DR (22), dan MF (21) tak berkutik saat diringkus anggota Satreskrim Polres Jepara. Warga Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara, Jateng tersebut, dijebloskan ke sel tahanan karena mencabuli gadis berusia 16 tahun berinisial ND warga Kecamatan Kembang.
Aksi pencabulan terjadi di rumah MF pada Jumat (18/2/2022). Dari pengakuan tersangka MF, pencabulan dilakukan karena pengaruh minuman miras (Miras). Sebelum mencabuli ND, tersangka DR dan MF sempat menenggak miras hingga mabuk.
Bukan hanya kedua tersangka yang menenggak miras, korban ND yang datang ke rumah MF juga sempat menenggak miras karena mengikuti tawaran kedua tersangka. Dalam kondisi mabuk miras, ke dua tersangka menggilir ND.
Kasat reskrim Polres Jepara, AKBP Muhammad Fachrur Rozi menegaskan, setelah menerima laporan korban langsung dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka. "Kami juga menyita pakaian korban saat terjadi pencabulan sebagai barang bukti. Tersangka dijerat Pasal 81, dan Pasal 82 UU No. 17/2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegasnya.
Aksi pencabulan terjadi di rumah MF pada Jumat (18/2/2022). Dari pengakuan tersangka MF, pencabulan dilakukan karena pengaruh minuman miras (Miras). Sebelum mencabuli ND, tersangka DR dan MF sempat menenggak miras hingga mabuk.
Bukan hanya kedua tersangka yang menenggak miras, korban ND yang datang ke rumah MF juga sempat menenggak miras karena mengikuti tawaran kedua tersangka. Dalam kondisi mabuk miras, ke dua tersangka menggilir ND.
Kasat reskrim Polres Jepara, AKBP Muhammad Fachrur Rozi menegaskan, setelah menerima laporan korban langsung dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka. "Kami juga menyita pakaian korban saat terjadi pencabulan sebagai barang bukti. Tersangka dijerat Pasal 81, dan Pasal 82 UU No. 17/2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegasnya.
(eyt)