PSBB Proporsional, Kota Bekasi Bolehkan Warga Gelar Resepsi Pernikahan
Senin, 15 Juni 2020 - 15:03 WIB
loading...
Pemerintah Kota Bekasi mengizinkan warga untuk menggelar resepsi pernikahan di rumah maupun gedung. Tentunya dengan mengedepankan protokol kesehatan Covid-19. Foto: SINDOnews/Abdullah M Surjaya
A
A
A
BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi mengizinkan warga untuk menggelar resepsi pernikahan di rumah maupun gedung. Hanya saja, warga yang akan menggelar resepsi pernikahan harus dibatasi dan mengedepankan protokol kesehatan agar terhindar dari penularan Covid-19 .
Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono mengatakan, diperbolehkannya kembali masyarakat menggelar resepsi pernikahan adalah salah satu upaya pemerintah meyakinkan kepada masyarakat kalau saat ini Kota Bekasi sedang melawan Covid-19. Hanya tentunya dengan mengedepankan protokol kesehatan. (Baca juga: Volume Naik, Pengguna KRL Commuter Line Tertib Ikuti Protokol Kesehatan)
”Protokol kesehatan dalam gedung mulai dari register tamu undangan harus ada sabun cuci tangan atau hand sanitizer. Ada antrean saat hendak menyantap makanan dan tidak bersalaman dengan pengantin, wajib memakai masker, serta tidak boleh foto bersama,” ujar Tri, Senin (15/6/2020).
Menurut dia, aturan ini juga berlaku bagi masyarakat yang menggelar pesta pernikahan di rumah, ada batasan tamu undangan. Sebab, resepsi di gedung hanya dibatasi 50 persen dari kapasitas gedung. ”Ini sudah menjadi protap dan keputusan pemerintah. Hanya Kota Bekasi yang memperbolehkan kebijakan ini,” katanya.
Atas dasar itu, Aristy Wedding bersama Gabungan Perkumpulan Penyelenggara Pernikahan Indonesia (GPPPI) yang terdiri atas APPGINDO, HARPI MELATI, PPJI, ASPEDI, HASTANA, dan HIPDI menggelar simulasi new normal wedding di Grand Metropolitan Mal, Kota Bekasi.
Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono mengatakan, diperbolehkannya kembali masyarakat menggelar resepsi pernikahan adalah salah satu upaya pemerintah meyakinkan kepada masyarakat kalau saat ini Kota Bekasi sedang melawan Covid-19. Hanya tentunya dengan mengedepankan protokol kesehatan. (Baca juga: Volume Naik, Pengguna KRL Commuter Line Tertib Ikuti Protokol Kesehatan)
”Protokol kesehatan dalam gedung mulai dari register tamu undangan harus ada sabun cuci tangan atau hand sanitizer. Ada antrean saat hendak menyantap makanan dan tidak bersalaman dengan pengantin, wajib memakai masker, serta tidak boleh foto bersama,” ujar Tri, Senin (15/6/2020).
Menurut dia, aturan ini juga berlaku bagi masyarakat yang menggelar pesta pernikahan di rumah, ada batasan tamu undangan. Sebab, resepsi di gedung hanya dibatasi 50 persen dari kapasitas gedung. ”Ini sudah menjadi protap dan keputusan pemerintah. Hanya Kota Bekasi yang memperbolehkan kebijakan ini,” katanya.
Atas dasar itu, Aristy Wedding bersama Gabungan Perkumpulan Penyelenggara Pernikahan Indonesia (GPPPI) yang terdiri atas APPGINDO, HARPI MELATI, PPJI, ASPEDI, HASTANA, dan HIPDI menggelar simulasi new normal wedding di Grand Metropolitan Mal, Kota Bekasi.
Lihat Juga :