Pemkab Maros Target Tuntaskan Tata Batas 80 Desa pada 2023
Rabu, 02 Maret 2022 - 17:52 WIB
loading...
Pemkab Maros melalui Dinas PMD melakukan penandatanganan MoJ terkait penetapan batas desa di Baruga A Kantor Bupati Maros, Rabu (2/3/2022). Foto: SINDOnews/Najmi Limonu
A
A
A
MAROS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait penetapan batas desa di wilayahnya. Penandatanganan ini dilakukan di Baruga A Kantor Bupati Maros, Rabu (2/3/2022).
Bekerja sama dengan Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP), Kepala Dinas PMD, Idrus, mengungkapkan akan menyelesaikan penegasan batas untuk 80 desa yang ada di Maros pada tahun 2023. Ia mengaku telah memiliki data dasar terkait batas desa.
Baca Juga: Pemkab Maros Terapkan Skema Transfer Anggaran Berbasis Ekologi
"Hampir semua desa sebenarnya telah mengetahui batas-batas desanya. Hanya saja selama ini belum pernah dibuat dokumennya secara legal, sehingga secara hukum batas-batas itu tidak diakui," jelasnya.
Penetapan dan penegasan batas wilayah sebuah desa menjadi target prioritas pemerintah saat ini. Dengan langkah ini, diharap Maros akan jadi kabupaten pertama yang menuntaskan penegasan batas-batas desanya.
"Jika batas wilayah tidak jelas, ini berpotensi menghambat proses pembangunan di desa, juga berpotensi terjadi konflik antar warga desa. Untuk itu, butuh penegasan secara partisipatif yang melibatkan masyarakat yang ada di desa serta tokoh-tokoh masyarakat yang mengetahui sejarah desa," jelasnya.
Batas desa adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar desa yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi. Batas desa ini biasanya berupa tanda-tanda alam seperti sungai, gunung, danau, juga riwayat kepemilikan lahan masyarakat.
Bekerja sama dengan Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP), Kepala Dinas PMD, Idrus, mengungkapkan akan menyelesaikan penegasan batas untuk 80 desa yang ada di Maros pada tahun 2023. Ia mengaku telah memiliki data dasar terkait batas desa.
Baca Juga: Pemkab Maros Terapkan Skema Transfer Anggaran Berbasis Ekologi
"Hampir semua desa sebenarnya telah mengetahui batas-batas desanya. Hanya saja selama ini belum pernah dibuat dokumennya secara legal, sehingga secara hukum batas-batas itu tidak diakui," jelasnya.
Penetapan dan penegasan batas wilayah sebuah desa menjadi target prioritas pemerintah saat ini. Dengan langkah ini, diharap Maros akan jadi kabupaten pertama yang menuntaskan penegasan batas-batas desanya.
"Jika batas wilayah tidak jelas, ini berpotensi menghambat proses pembangunan di desa, juga berpotensi terjadi konflik antar warga desa. Untuk itu, butuh penegasan secara partisipatif yang melibatkan masyarakat yang ada di desa serta tokoh-tokoh masyarakat yang mengetahui sejarah desa," jelasnya.
Batas desa adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar desa yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi. Batas desa ini biasanya berupa tanda-tanda alam seperti sungai, gunung, danau, juga riwayat kepemilikan lahan masyarakat.
Lihat Juga :