GMNI Demo Kebijakan Pemindahan RKUD Banten

Senin, 15 Juni 2020 - 14:13 WIB
loading...
GMNI Demo Kebijakan Pemindahan RKUD Banten
Mahasiswa Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menggelar aksi unjuk rasa menyoroti kebijakan Gubernur Banten Wahidin Halim memindahkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari Bank Banten ke Bank Jawa Barat (BJB). Foto/SINDOnews/Teguh Mahardika
A A A
SERANG - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menggelar aksi unjuk rasa menyoroti tentang kebijakan Gubernur Banten Wahidin Halim dalam memindahkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari Bank Banten ke Bank Jawa Barat (BJB), Senin (15/6/2020).

Mereka menilai pemindahan RKUD yang secara sepihak oleh Gubernur Banten Wahidin Halim merupakan tindakan penghianatan terhadap konstitusi. Alasannya kewajiban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam menyuntik anggaran tidak pernah dilakukan. (Baca juga: Sekelumit Cerita di Antara Dilema Pemindahan RKUD )

"Gubernur telah mengkhianati Perda, malah jadi penyakit-penyakit dengan membubarkan BUMD. Ada penyuntikan anggaran untuk menyuntik anggaran sesuai amanat Perda tapi tidak dilaksanakan. Ini penghianatan terhadap konstitusi," kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GMNI Serang, Arman, saat berorasi.

Selain itu, kebijakan itu tidak pernah dikoresksi dan seolah dibiarkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten. Hal itu disinyalir karena wakil rakyat itu mendapatkan bantuan berupa beras dari CSR. Sehingga, banyak anggota Dewan yang bungkam dan tidak menggunakan hak interpelasi.

"DPRD malah menerima besar CSR BJB, alibi beras yang di luncurkan kepada fraksi. Tuntutan kami jelas, penjarakan anggota Dewan yang menerima beras. Angkat tangannya sebagai simbol perlawanan penghianatan terhadap rakyat kawan-kawan," kata dia.

Senada dengan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) GMNI Banten Indra. Menurut dia, Gubernur Banten tidak pernah melakukan penyelamatan terhadap Bank Banten sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2013.

"Amanat Perda dari awal untuk menyelamatkan bank Banten dari 2017 sampai 2020 tidak ada suntikan. Tidak ada penyelamatan oleh Gubernur Banten padahal itu amanat Perda," jelas dia.

Dia menyebutkan, dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pejabat tinggi maupun pejabat daerah tidak boleh menerima barang. Untuk mengungkap sebuah kebenaran, pihaknya mengaku akan melanjutkan askinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kalau kami lihat UU Tipikor pejabat tinggi, daerah menerima barang itu sudah masuk gratifikasi. Sudah ramai dikembalikan lagi ke penyal
ur oleh Dewan harusnya ke KPK. Kalau kami rencana aksi, kalau tidak di gubris ke Kejati, kalau 7 hari tidak ada kejelasan akan kami lanjut ke KPK," kata dia.
(nth)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1410 seconds (0.1#10.140)