Ini 7 Sanksi Pelanggar yang Terjaring Operasi Keselamatan Jaya
Rabu, 02 Maret 2022 - 10:36 WIB
loading...
Polda Metro Jaya menggelar Operasi Keselamatan Jaya selama dua pekan. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya bersama jajaran TNI dan pemerintah daerah melakukan Operasi Keselamatan Jaya 2022 pada 1-14 Maret 2022. Selama 2 pekan operasi dilakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Dari informasi yang disampaikan akun TMC Polda Metro Jaya pada Rabu (2/3/2022) dalam operasi penegakan kedisiplinan berlalu lintas setidaknya ada tujuh jenis pelanggaran yang akan menjadi prioritas penindakan. Baca juga: Operasi Keselamatan Lodaya 2022, Polisi di Bogor Bagikan Sabuk Pengaman Anak ke Pemotor
Tujuh jenis pelanggaran prioritas beserta sanksi yang dapat dikenakan kepada pelanggarnya yakni:
1. Pengemudi yang menggunakan handphone.
- Pasal 283 kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 750 ribu
2. Pengemudi yang masih di bawah umur
- Pasal 281 kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak 1 Juta
Dari informasi yang disampaikan akun TMC Polda Metro Jaya pada Rabu (2/3/2022) dalam operasi penegakan kedisiplinan berlalu lintas setidaknya ada tujuh jenis pelanggaran yang akan menjadi prioritas penindakan. Baca juga: Operasi Keselamatan Lodaya 2022, Polisi di Bogor Bagikan Sabuk Pengaman Anak ke Pemotor
Tujuh jenis pelanggaran prioritas beserta sanksi yang dapat dikenakan kepada pelanggarnya yakni:
1. Pengemudi yang menggunakan handphone.
- Pasal 283 kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 750 ribu
2. Pengemudi yang masih di bawah umur
- Pasal 281 kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak 1 Juta
Lihat Juga :