3 Jalan di Jakarta Paling Banyak Pelanggaran Lalu Lintas

Minggu, 27 Februari 2022 - 17:38 WIB
loading...
3 Jalan di Jakarta Paling...
Polisi menilang pengendara yang melanggar lalu lintas di Jalan Mampang, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Terdapat tiga jalan di Jakarta paling banyak pelanggaran lalu lintas . Pelanggaran itu mulai menerobos jalur bus Transjakarta atau busway hingga pelanggaran ganjil genap.

Dalam sebuah kesempatan, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pengendara paling banyak melakukan pelanggaran di tiga ruas jalan ini yakni Jalan Mampang, Jalan MT Haryono, dan Jalan Gunung Sahari.
Baca juga: Catat! Ini 15 Pelanggaran Lalu Lintas Sasaran Operasi Patuh Jaya 2021

Berikut tiga jalan di Jakarta paling banyak pelanggaran lalu lintas:

1. Jalan Mampang
Salah satu jalan di Jakarta yang marak pelanggaran lalu lintas yakni Jalan Mampang. Pelanggaran yang banyak terjadi di jalan ini yaitu menerobos jalur Transjakarta. Biasanya pelanggaran terjadi pada pagi dan sore hari.

Di Jalan Mampang terdapat lampu lalu lintas sepanjang jalan yang saling menyambung sehingga banyak pengendara yang menerobos jalur Transjakarta untuk mempersingkat waktu tempuh.

2. Jalan MT Haryono
Pelanggaran lalu lintas yang kerap terjadi di Jalan MT Haryono adalah pelanggaran ganjil genap (gage). Pada 28 Oktober 2021, sejumlah petugas kepolisian memberhentikan mobil yang melanggar aturan ganjil genap. Petugas memberlakukan sanksi tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan denda maksimal Rp500.000.
Baca juga: Pelanggaran Lalu Lintas Turun 90 Persen Sejak Dipasang Kamera ETLE

3. Jalan Gunung Sahari
Gunung Sahari juga salah satu jalan di Jakarta yang banyak terjadi pelanggaran lalu lintas. Pelanggaran yang kerap terjadi adalah ganjil genap (gage). Di Jalan Gunung Sahari telah dilengkapi kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Bagi pengendara yang melanggar akan langsung ditilang menggunakan sistem ETLE. Surat tilang akan dikirim ke pemilik kendaraan. Pengendara akan dikenakan denda maksimal Rp500.000.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Operasi Patuh Bakal...
Operasi Patuh Bakal Digelar Menjelang Nataru
Korlantas Gelar Operasi...
Korlantas Gelar Operasi Patuh mulai 8 Juni, Pelanggaran Pelat Nomor Bakal Jadi Target
Atur Lalu Lintas, China...
Atur Lalu Lintas, China Resmi Terjunkan Robot Polisi di Jalan
Rekomendasi
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan, Din Syamsuddin Siap Jadi Penjamin
Trump Klaim Tidak Ada...
Trump Klaim Tidak Ada Batasan pada Kekuasaannya
Salah Umumkan Ayah Messi...
Salah Umumkan Ayah Messi Meninggal, Presenter Argentina Mundur
Berita Terkini
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Pramono Anung Siapkan 500 Ondel-ondel Karya Desainer Top
Warga Rawa Buaya Bersyukur...
Warga Rawa Buaya Bersyukur Terima Bantuan Kursi Roda dari Dina Masyusin dan Dinsos
Kisah Cinta Sutan Sjahrir...
Kisah Cinta Sutan Sjahrir dan Maria Mieske, Dipisahkan Penjara hingga Politik Kolonial Belanda
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved