Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Motor di Sudiang

Minggu, 27 Februari 2022 - 11:57 WIB
loading...
Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Motor di Sudiang
Terduga pelaku berinisial WK (21) diamankan polisi di Jalan Bahagia, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sabtu (26/2) malam. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Petugas Unit Reskrim Polsek Biringkanaya mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor di Kelurahan Sudiang, Kota Makassar. Satu orang laki-laki diamankan dalam pengungkapan komplotan maling motor tersebut.

Terduga pelaku berinisial WK (21) diamankan polisi di Jalan Bahagia, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sabtu (26/2) malam. WK ditangkap dari pengembangan informasi yang didapat polisi.



Kasi Humas Polrestabes Makassar , AKP Lando mengatakan, WK diduga membawa kabur sepeda motor matik milik warga pada 31 Januari 2021. Kala itu pelaku beraksi bersama rekannya, lelaki berinisial MJ.

"Pelaku berboncengan melintas di depan rumah korban. Dan melihat sepeda motor korban terparkir dengan kondisi tidak terkunci leher. Lalu mengambil sepeda motor tersebut," kata Lando, Minggu (27/2/2022).

Perwira Polri tiga balok itu menjelaskan, petugas lebih dulu mengamankan MJ di Kelurahan Bulurokeng pertengahan Februari lalu. Dari informasi MJ, polisi mengembangkan penyelidikan dan mengetahui keberadaan WK.

"Anggota mendapat informasi bahwa pelaku bersembunyi di Jalan Bahagia. Anggota bergegas menuju ke lokasi tersebut dan mengamankan pelaku untuk proses lanjut," tutur AKP Lando.

Selain para pelaku, polisi juga menyita barang bukti sepeda motor matik merek Yamaha Mio Sporty yang sudah dalam kondisi dipreteli. "Pelaku berencana menjual onderdilnya secara terpisah," ucap Lando.



Ketika beraksi WK bertindak sebagai eksekutor dan menyimpan barang bukti. Sedangkan rekannya bertugas sebagai joki. Kini keduanya masih menjalani proses hukum di Mapolsek Biringkanaya.

Penyidik telah menetapkan keduanya menjadi tersangka atas pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
(tri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2399 seconds (0.1#10.140)