Operasi Keselamatan Jaya 2022 Sasar 7 Pelanggaran, Berikut Sanksinya

Sabtu, 26 Februari 2022 - 14:44 WIB
loading...
Operasi Keselamatan...
Ditlantas Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2022. Operasi akan berlangsung selama 2 pekan mulai 1-14 Maret 2022. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2022. Operasi akan berlangsung selama 2 pekan mulai 1-14 Maret 2022.

Dikutip dari akun Twitter TMC Polda Metro Jaya, Sabtu (26/2/2022), Operasi Keselamatan Jaya 2022 akan memprioritaskan penindakan terhadap 7 pelanggaran lalu lintas . Ketujuh pelanggaran tersebut, yakni:

Baca juga: Belajar dari Kasus Andara, Jaga Etika Saat Berkendara

1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel.
Sesuai Pasal 281 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar lalu lintas yang menggunakan ponsel saat berkendara dikenakan sanksi kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

2. Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.
Sesuai Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur dikenakan sanksi kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.

3. Berboncengan lebih dari 1 orang.
Sesuai Pasal 292 jo Pasal 106 Ayat 9, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berboncengan lebih dari satu orang dikenakan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

4. Tidak menggunakan helm SNI.
Sesuai Pasal 291 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tidak menggunakan helm SNI dikenakan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

5. Mengemudi dalam pengaruh alkohol.
Sesuai Pasal 331 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mengemudi dalam pengaruh alkohol dikenakan sanksi kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.

6. Melawan arus.
Sesuai Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar lalu lintas yang melawan arus dikenakan sanksi kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.



7. Pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
Sesuai Pasal 289 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt), dikenakan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Operasi Patuh Bakal...
Operasi Patuh Bakal Digelar Menjelang Nataru
Korlantas Polri Tunda...
Korlantas Polri Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026
Korlantas Gelar Operasi...
Korlantas Gelar Operasi Patuh mulai 8 Juni, Pelanggaran Pelat Nomor Bakal Jadi Target
Rekomendasi
Saudari Cristiano Ronaldo...
Saudari Cristiano Ronaldo Ngamuk usai Portugal Ditahan Kongo, Bruno Fernandes Ikut Disindir
Asal-usul Puasa Asyura...
Asal-usul Puasa Asyura dan Tasua, Benarkah Berasal dari Tradisi Yahudi?
Timnas Amerika Serikat...
Timnas Amerika Serikat Ungguli Australia 2-0 di Babak Pertama
Berita Terkini
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Pramono Anung Siapkan 500 Ondel-ondel Karya Desainer Top
Warga Rawa Buaya Bersyukur...
Warga Rawa Buaya Bersyukur Terima Bantuan Kursi Roda dari Dina Masyusin dan Dinsos
Kisah Cinta Sutan Sjahrir...
Kisah Cinta Sutan Sjahrir dan Maria Mieske, Dipisahkan Penjara hingga Politik Kolonial Belanda
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved