Langgar Protokol Kesehatan, DKI Tegaskan Izin Operasional Mal Dicabut
Senin, 15 Juni 2020 - 09:00 WIB
loading...
Mencegah pengunjung mal dari penularan virus Covid-19, pengelola Mall Puri Indah menyiapkan thermo scanner di depan pintu masuk. Foto/SINDOnews/Yan Yusuf
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengancam akan mencabut izin operasional pusat perbelanjaan atau mal pada masa transisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jika tidak menerapkan protokol kesehatan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria telah meninjau sejumlah mal untuk memastikan penerapan protokol kesehatan dan peraturan yang diberlakukan Pemprov DKI Jakarta pada masa PSBB transisi. Bagi yang tidak disiplin, pemerintah akan memberikan sanksi teguran, penutupan, bahkan sanksi pencabutan izin.
"Mulai Senin, 15 Juni, mal akan dibuka. Untuk itu, kami telah menerapkan berbagai kebijakan. Kami berharap semua patuh dan taat agar PSBB transisi bisa dilakukan dengan baik," kata Ariza kemarin. (Baca: Tak Pakai Masker, Pengunjung Dilarang Masuk)
Pada fase pertama masa PSBB transisi, Jakarta mulai melakukan pelonggaran untuk kegiatan yang memiliki manfaat besar bagi masyarakat dan efek risiko yang terkendali. Misalnya pasar, pusat perbelanjaan ( bukan pangan), termasuk taman rekreasi indoor, taman rekreasi outdoor, dan kebun binatang. Sebelumnya sejak 5 Juni 2020, pekan pertama dan kedua telah dibuka tempat peribadatan, perkantoran, dan sejumlah fasilitas umum lain.
Ariza meminta semua masyarakat patuh, taat, dan disiplin mematuhi ketentuan yang ada. Sebab, menurut para ahli/pakar, 80% keberhasilan memutus mata rantai Covid-19 ditentukan oleh sikap dan perilaku warga sendiri. "Semua harus mempunyai kesadaran tinggi. Saling mengingatkan sesama untuk mematuhi. Itu cara yang paling efektif agar kita bisa keluar dari masalah ini," ujarnya.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria telah meninjau sejumlah mal untuk memastikan penerapan protokol kesehatan dan peraturan yang diberlakukan Pemprov DKI Jakarta pada masa PSBB transisi. Bagi yang tidak disiplin, pemerintah akan memberikan sanksi teguran, penutupan, bahkan sanksi pencabutan izin.
"Mulai Senin, 15 Juni, mal akan dibuka. Untuk itu, kami telah menerapkan berbagai kebijakan. Kami berharap semua patuh dan taat agar PSBB transisi bisa dilakukan dengan baik," kata Ariza kemarin. (Baca: Tak Pakai Masker, Pengunjung Dilarang Masuk)
Pada fase pertama masa PSBB transisi, Jakarta mulai melakukan pelonggaran untuk kegiatan yang memiliki manfaat besar bagi masyarakat dan efek risiko yang terkendali. Misalnya pasar, pusat perbelanjaan ( bukan pangan), termasuk taman rekreasi indoor, taman rekreasi outdoor, dan kebun binatang. Sebelumnya sejak 5 Juni 2020, pekan pertama dan kedua telah dibuka tempat peribadatan, perkantoran, dan sejumlah fasilitas umum lain.
Ariza meminta semua masyarakat patuh, taat, dan disiplin mematuhi ketentuan yang ada. Sebab, menurut para ahli/pakar, 80% keberhasilan memutus mata rantai Covid-19 ditentukan oleh sikap dan perilaku warga sendiri. "Semua harus mempunyai kesadaran tinggi. Saling mengingatkan sesama untuk mematuhi. Itu cara yang paling efektif agar kita bisa keluar dari masalah ini," ujarnya.
Lihat Juga :