Tiga Bulan Dipilih, Sejumlah Ketua RT di Kembangan Tak Kunjung Dilantik
Jum'at, 25 Februari 2022 - 21:45 WIB
loading...
Hampir tiga bulan sejumlah Ketua RT di Kelurahan Meruya Selatan, Jakarta Barat tidak kunjung dilantik. Kondisi ini membuat masyarakat protes. Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Hampir tiga bulan lamanya sejumlah Ketua RT di Kelurahan Meruya Selatan, Jakarta Barat tidak kunjung dilantik. Kondisi ini membuat masyarakat protes.
Berbagai spanduk kemudian bersebaran di Perumahan Taman Villa Meruya (TVM) Meruya Selatan. Lewat spanduk, mereka mempertanyakan kekecewaan kepada Lurah Meruya Selatan Ghufri.
Baca juga: 90 RT di Jakarta Barat Berstatus Zona Merah Covid-19, Tambora Tertinggi
Sekretaris RW10 Perumahan Taman Villa Meruya (TVM) Ridwan mengatakan, pemilihan ketua RT sudah dijalankan oleh pihaknya sejak November 2021. Di wilayahnya ada empat RT yang belum dilantik. “Mereka adalah RT 01, RT 03, RT 04, dan RT 05 RW 10," ujarnya, Jumat (25/2/2022).
Dengan para ketua RT habis masa jabatannya, Ridwan menyebutkan banyak administrasi di tingkat RT tak terurus. Kesulitan mengurus dokumen mulai dikeluhkan warga.
Sebab, ketua RT yang belum dilantik serta ketua RT lama enggan menandatangani dokumen lantaran dianggap tak sesuai dengan Pergub Nomor 171 Tahun 2016.
Berbagai spanduk kemudian bersebaran di Perumahan Taman Villa Meruya (TVM) Meruya Selatan. Lewat spanduk, mereka mempertanyakan kekecewaan kepada Lurah Meruya Selatan Ghufri.
Baca juga: 90 RT di Jakarta Barat Berstatus Zona Merah Covid-19, Tambora Tertinggi
Sekretaris RW10 Perumahan Taman Villa Meruya (TVM) Ridwan mengatakan, pemilihan ketua RT sudah dijalankan oleh pihaknya sejak November 2021. Di wilayahnya ada empat RT yang belum dilantik. “Mereka adalah RT 01, RT 03, RT 04, dan RT 05 RW 10," ujarnya, Jumat (25/2/2022).
Dengan para ketua RT habis masa jabatannya, Ridwan menyebutkan banyak administrasi di tingkat RT tak terurus. Kesulitan mengurus dokumen mulai dikeluhkan warga.
Sebab, ketua RT yang belum dilantik serta ketua RT lama enggan menandatangani dokumen lantaran dianggap tak sesuai dengan Pergub Nomor 171 Tahun 2016.
Lihat Juga :