Tersangka Perkelahian Pemain Bola di Muara Angke Bertambah Jadi 3 Orang
Jum'at, 25 Februari 2022 - 19:50 WIB
loading...
Polisi menangkap dua pelaku lain dalam perkelahian pemain bola di Lapangan Ingub Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara. Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
A
A
A
JAKARTA - Polisi menangkap dua pelaku lain dalam keributan di Lapangan Ingub Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara. Dengan demikian saat ini sudah tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkelahian di dalam lapangan saat pertandingan sepakbola sedang berlangsung.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama mengungkapkan, setelah mengamankan pemain berinisial E (31) tidak berapa lama pihaknya juga mengamankan dua terduga pelaku.
Baca juga: Ribut di Lapangan, Pemain Sepakbola Dibekuk Polisi
"Jadi kemarin yang sudah dijelaskan Kapolres, 1 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kemarin sore pada pukul 15.00 kami kembali menangkap dua pelaku lainnya yakni AM (20) dan AJ (19), dan sudah kita tetapkan tersangka," ujar Wiratama, Jumat (25/2/2022).
Wiratama menjelaskan, pelaku E merupakan dalang utama dari pengeroyokan. Sementara untuk pelaku AM dan AJ, turut berperan atau membantu E dalam mengeroyok korban.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku yang merupakan pemain bola di turnamen tersebut terancam Pasal 170 tentang Pengeroyokan dengan ancaman 6 tahun penjara.
Sebelumnya, puluhan pemain sepak bola terlibat baku hantam di Lapangan Ingub Kelurahan Muara Angke. Aksi baku hantam ini viral di media sosial akun Instagram @jakut_update.
Baca juga: Kartu Merah Jadi Pemicu Keributan Pemain Sepakbola di Lapangan Ingub
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama mengungkapkan, setelah mengamankan pemain berinisial E (31) tidak berapa lama pihaknya juga mengamankan dua terduga pelaku.
Baca juga: Ribut di Lapangan, Pemain Sepakbola Dibekuk Polisi
"Jadi kemarin yang sudah dijelaskan Kapolres, 1 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kemarin sore pada pukul 15.00 kami kembali menangkap dua pelaku lainnya yakni AM (20) dan AJ (19), dan sudah kita tetapkan tersangka," ujar Wiratama, Jumat (25/2/2022).
Wiratama menjelaskan, pelaku E merupakan dalang utama dari pengeroyokan. Sementara untuk pelaku AM dan AJ, turut berperan atau membantu E dalam mengeroyok korban.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku yang merupakan pemain bola di turnamen tersebut terancam Pasal 170 tentang Pengeroyokan dengan ancaman 6 tahun penjara.
Sebelumnya, puluhan pemain sepak bola terlibat baku hantam di Lapangan Ingub Kelurahan Muara Angke. Aksi baku hantam ini viral di media sosial akun Instagram @jakut_update.
Baca juga: Kartu Merah Jadi Pemicu Keributan Pemain Sepakbola di Lapangan Ingub
Lihat Juga :