Pemicu Baku Tembak antara Polisi dan Laskar FPI versi Pengacara Terdakwa

Jum'at, 25 Februari 2022 - 18:42 WIB
loading...
Pemicu Baku Tembak antara...
Pengacara terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, membacakan pledoi di sidang kasus unlawful killing Laskar FPI, di PN Jaksel, Jumat (25/2/2022). Foto: MPI/Ari Sandita
A A A
JAKARTA - Pengacara terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, membacakan pledoi atau nota pembelaan di sidang kasus unlawful killing (pembunuhan di luar hukum) Laskar FPI , di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (25/2/2022). Dalam pledoinya pengacara membacakan kronologi aksi baku tembak antara polisi dan anggota Laskar FPI.

Henry menyampaikan, aksi baku tembak antara anggota kepolisian dengan anggota Laskar FPI berawal dari tidak hadirnya Habib Rizieq Shihab saat dipanggil polisi untuk dimintai keterangan terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Baca juga: Terdakwa Unlawful Killing Laskar FPI Bersaksi Baru Kali Ini Terlibat Baku Tembak

Habib Rizieq menghindari panggilan polisi itu dengan berbagai macam alasan. Menurut dia, kasus unlawful killing itu tidak mungkin terjadi jika saja 4 Laskar FPI tidak melakukan aksi kekerasan pada polisi saat dibawa ke kantor polisi menggunakan mobil, pasca aksi baku tembak di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

"Kalau saja anggota Laskar FPI tidak mencekik dan menjambak Briptu Fikri, dapat dipastikan peristiwa ini tidak terjadi," ujarnya saat membakan pledoi.

Henry melanjutkan, sebelum aksi baku tembak terjadi polisi menerima informasi dari masyarakat dan media sosial, bawah pada Senin 7 Desember 2020 massa Habib Rizieq Shiba berencana menggeruduk, memutihkan, dan mengepung gedung Polda Metro Jaya, serta berencana melakukan aksi anarkis.

Hal itu juga tercantum dalam surat dakwaan dari JPU, dimana disebutkan Polda Metro Jaya selaku penanggung jawab ketertiban kawasan DKI Jakarta dan sekitarnya, melakukan langkah-langkah tertutup demi menjamin perlindungan masyarakat.

"Dalam langkah antisipsi anggota FPI yang mengancam ketertiban masyarakat, dalam hal ini Subdit Resmob (Ditreskrimum Polda Metro Jaya) melakakukan tugasnya demi perlindungan masyarakat. Anggota kepolisian telah mendapatkan perlakuan berupa tindakan kekerasan yang mana juga diuraikan JPU dalam surat dakwaannya," tuturnya.

Baca juga: Bareskrim: Pelaku Unlawful Killing Laskar FPI Terancam 15 Tahun Penjara

Henry dalam pledoinya itu juga menegaskan, tindakan ancaman dan kekerasan yang dialami anggota polisi itu berupa penghadangan hingga penyerangan oleh anggota Laskar FPI saat melakukan pemantauan pada Habib Rizieq Shihab dan pendukungnya. Penyerangan itu berupa penyerangan dengan senjata tajam dan penembakan pada mobil petugas kepolisian di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.



"Melihat kebrutalan Laskar FPI itu, anggota polisi memberikan tembakan peringatan dan dibalas dengan tembekan oleh Laskar FPI hingga mengenai kaca depan (anggota polisi). Selanjutnya dibalas tembakan secara tepat dan terukur ke kaca (mobil) anggota Lasar FPI hingga membuat laskar melarikan diri," terangnya.

Polisi lantas melakukan pengejaran pada Laskar FPI yang kabur hingga akhirnya Laskar FPI itu ditemukan di rest area KM 50. Kemudian dilakukan penggeledahan dengan ditemukn senjata tajam dan senjata api. Lalu, 4 anggota Laskar FPI yang masih hidup pasca aksi baku tembak dibawa ke kantor polisi menggunakan mobil.

"Saat mereka diamankan (dan dibawa menggunakan mobil) mereka tetap melakukan kekerasan secara membabi buta pada petugas, yaitu dengan mencekik, menjambak, dan merebut senpi Briptu Fikri Ramadhan," katanya.

Tim pengacara menyiapkan pledoi atau nota pembelaaan dari dua terdakwa berjumlah kurang lebih masing-masing 100 halaman. Meski demikian, pihaknya tidak akan membacakan isi pledoi secara keseluruhan. Hanya pokok kesimpulan dari pokok keterangan saksi saja yang akan dibacakan di persidangan.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Nikita Mirzani Jalani...
Nikita Mirzani Jalani Sidang PK Hari Ini, Bakal Hadir di PN Jaksel?
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Rekomendasi
MNC Sekuritas Gelar...
MNC Sekuritas Gelar SPM Level 2 Bersama IBI Kesatuan Bogor: Mengenal Analisis Teknikal
Prabowo Pakai Peci Karanji...
Prabowo Pakai Peci Karanji Hadiri Pekan Petani dan Nelayan di Gorontalo
Pakar Nilai Penggeledahan...
Pakar Nilai Penggeledahan Roy Suryo dan Dokter Tifa Sudah Sesuai Aturan
Berita Terkini
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
Prakiraan Cuaca Jakarta...
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu 24 Juni 2026: Berawan Sejak Pagi, Berpotensi Hujan Ringan Sore Hari
Di Diskusi Partai Perindo,...
Di Diskusi Partai Perindo, JJ Rizal Minta Gubernur Jakarta Belajar dari Soekarno
Polisi Tangkap Taufik...
Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung lewat Transaksi Belanja
DPW Partai Perindo DKI...
DPW Partai Perindo DKI Launching Warkop Aspirasa, Gelar Diskusi Refleksi 499 Tahun Jakarta
Infografis
Perbandingan Jumlah...
Perbandingan Jumlah Muslim antara India, Pakistan, dan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved