Jaksa Agung Perintahkan Kajati Banding Kasus Herry Wirawan

Jum'at, 25 Februari 2022 - 14:48 WIB
loading...
Jaksa Agung Perintahkan...
Jaksa Agung ST Burhanudin telah memerintahkan Kajati Jabar untuk banding terhadap vonis kasus pemerkosaan belasan santri dengan terdakwa Herry Wirawan. Foto/SINDOnews/Inin Nastain
A A A
MAJALENGKA - Jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pemerkosaan belasan santri hingga hamil dan melahirkan dengan terdakwa Herry Wirawan dipastikan akan mengajukan banding. Ada sejumlah hal dalam putusan yang melatarbelakangi tim JPU melakukan upaya hukum lanjutan.

Jaksa Agung ST Burhanudin mengatakan, perintah mengajukan banding tersebut disampaikannya langsung kepada Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi) Jabar. Vonis utama yang dijatuhkan hakim yakni hukuman seumur hidup, menjadi alasan dirinya meminta Kejati mengajukan banding.

Baca juga: Restitusi Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Ditanggung Negara, Kemenkumham: Nggak Bisa

"Kita sudah perintahkan pada waktu Kejati lapor, banding. Tuntutan kita adalah hukuman mati," kata Burhanudin saat berkunjung ke Majalengka, Jumat (25/2/2022).

Selain tidak sesuai dengan tuntutan, lanjut dia, ada istilah hakim yang dinilainya tidak tepat. Burhanudin menilai, istilah restitusi dalam sidang putusan itu tidak tepat.

"Kemudian ada yang kurang tepat, menurut saya. Tentang restitusi. Restitusi itu dibebankan kepada negara. Itu kan tidak tepat. Harusnya dibebankan kepada terpidana. Ini makanya kami lakukan upaya banding," tegasnya.

Disinggung adanya anggapan tuntutan hukuman mati sebagai sesuatu yang kejam, Burhanudin menegaskan, hal itu sudah sesuai dengan Undang-undang berlaku.

Baca juga: Pemerintah-DPR Sepakat Herry Wirawan Harus Tanggung Restitusi Korbannya, Bukan Negara

Jaksa Agung menegaskan, untuk kasus-kasus tertentu bisa saja dikenai hukuman mati.



"Hukum positif kita masih menganut, ada itu. Dan mungkin kalau kita melihat kasus itu kan kasus per kasus, tidak asal saja, semua kasus (dihukum) mati. Dan (kasus Herry) ini memang sangat menyakitkan," tandasnya.

"Bayangin aja, Kajatinya turun tangan untuk melakukan persidangan. Artinya, ini betul-betul menarik perhatian. Ini jadi kasus bahwa hal yang betul-betul menyakitkan," tegas Jaksa Agung.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pimpinan Padepokan Padang...
Pimpinan Padepokan Padang Ati Diciduk Polisi terkait Kasus Pencabulan, 350 Santri Dipulangkan
Dampingi Korban Kekerasan...
Dampingi Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Ndolo Kusumo Pati, Eva Monalisa: Kami Kawal Sampai Tuntas!
Perempuan Bangsa Desak...
Perempuan Bangsa Desak Pendampingan Total Santri Korban Kekerasan Seksual Kiai di Pati
Pengacara Santriwati...
Pengacara Santriwati Korban Pencabulan di Pati Tolak Disogok Rp400 Juta untuk Cabut Laporan
Polisi Tangkap KS, yang...
Polisi Tangkap KS, yang Diduga Bantu Pelarian Pelaku Pencabulan di Ponpes Pati
Modus Kiai Ponpes Pati...
Modus Kiai Ponpes Pati Cabuli Santriwati Terungkap: Dalih Hilangkan Penyakit hingga Kekerasan
Banding Vonis Chromebook,...
Banding Vonis Chromebook, Status Penahanan Ibam Kini di Tangan Pengadilan Tinggi
Disaksikan Prabowo,...
Disaksikan Prabowo, Jaksa Agung Serahkan Rp10,2 Triliun ke Menkeu
MUI Minta Pelaku Kekerasan...
MUI Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Ponpes Ndolo Kusumo Diberi Hukuman Maksimal
Rekomendasi
PTPN III Gandeng KPK...
PTPN III Gandeng KPK Bangun Integritas dan Cegah Korupsi
Lithuania Siap Luncurkan...
Lithuania Siap Luncurkan Mobil yang Bisa Berubah Jadi Robot
Dorong Literasi Finansial...
Dorong Literasi Finansial dan AI, IPOT Jawab Tantangan Makro Gen Z
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved