Sidang Kasus Laskar FPI, Pengacara 2 Polisi Siapkan 100 Halaman Pledoi
Jum'at, 25 Februari 2022 - 13:35 WIB
loading...
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar kembali sidang kasus unlawful killing Laskar FPI, Jumat (25/2/2022) siang. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar kembali sidang kasus unlawful killing Laskar FPI, Jumat (25/2/2022) siang. Sidang beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa yang disidangkan yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella pada. Tim pengacara sudah menyiapkan pledoi atau nota pembelaaan. Setiap pledoi dari dua terdakwa berjumlah kurang lebih 100 halaman.
"Sudah siap, masing-masing lebih dari 100 halaman," ujar pengacara terdakwa, Henry Yosodiningrat kepada wartawan.
Baca juga: Terdakwa Unlawful Killing Laskar FPI Bersaksi Baru Kali Ini Terlibat Baku Tembak
Pledoi itu sudah siap dibacakan pada persidangan siang ini. Meski demikian, kata dia, pihaknya tidak akan membacakan isi pledoi secara keseluruhan. Hanya pokok kesimpulan dari pokok keterangan saksi saja yang akan dibacakan di persidangan.
Terdakwa yang disidangkan yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella pada. Tim pengacara sudah menyiapkan pledoi atau nota pembelaaan. Setiap pledoi dari dua terdakwa berjumlah kurang lebih 100 halaman.
"Sudah siap, masing-masing lebih dari 100 halaman," ujar pengacara terdakwa, Henry Yosodiningrat kepada wartawan.
Baca juga: Terdakwa Unlawful Killing Laskar FPI Bersaksi Baru Kali Ini Terlibat Baku Tembak
Pledoi itu sudah siap dibacakan pada persidangan siang ini. Meski demikian, kata dia, pihaknya tidak akan membacakan isi pledoi secara keseluruhan. Hanya pokok kesimpulan dari pokok keterangan saksi saja yang akan dibacakan di persidangan.
Lihat Juga :